3 Fakta Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Terjaring OTT KPK, Sempat Diperiksa 6 Jam

Seorang kepala daerah yang ditangkap dalam OTT KPK di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020) kemarin merupakan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah saat mengunjungi rumah produksi tahu di sentra industri Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2019). 

Keluar dari ruang penyidikan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengenakan kopiah hitam dan masker.

Wartawan sempat bertanya kepada Saiful Ilah tentang kasus yang dihadapinya, namun dia menjawab tidak tahu.

"Aku dewe enggak eruh kok (Saya sendiri tidak tahu kok)," kata dia, kepada wartawan.

Selain mengamankan Saiful Ilah, penyidik juga mengamankan sejumlah pegawai Pemkab Sidoarjo dan seorang ajudan.

Sejumlah koper juga ikut diamankan diduga berisi barang bukti dokumen terkait kasus yang sedang didalami penyidik KPK.

Tanggapan PKB

Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) mengaku terkejut Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terjaring dalam operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Saiful Ilah diketahui merupakan Ketua DPC PKB Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami kaget mendengar kabar itu," kata Ketua DPP PKB Ahmad Iman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Iman pun mengatakan, PKB menghormati proses hukum KPK.

Hingga kini, kata dia, PKB masih menunggu informasi lebih detail mengenai penangkapan Saiful. "Prinsipnya PKB menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," ujar dia.

Selanjutnya, Iman menyatakan PKB akan membahas sanksi untuk Saiful Ilah.

Dia mengatakan, perihal sanksi itu segera diputuskan jika PKB telah mendapatkan informasi utuh.

"Soal sanksi nanti pasti akan dibahas dan diputuskan menunggu info detailnya dulu," kata Iman.

Sementara itu, saat ditanya soal kemungkinan memberikan bantuan hukum kepada Saiful, Iman mengatakan PKB belum pernah memberikan bantuan kepada kader yang terjerat kasus korupsi.

"Setahu saya belum pernah (memberikan bantuan hukum kasus korupsi)," tuturnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved