Komisi I DPRD Jabar Bahas Maskara sampai Lahan Gunung Sembung di Purwakarta
Bedi mengatakan bidang aset berkaitan dengan sengketa lahan di wilayah Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta, pun sedang masuk di ranah hukum
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Menurut Eni, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha berinisial M.
Terlebih, sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar, menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari Rp 6 miliar.
Eni mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum mengingat adanya dugaan akte jual beli palsu.
Berita Terkait