Baru Saja Mencuri, Dua Penjambret Tasikmalaya Dihadang Polisi dan Terjun ke Sawah

Dua penjambret kambuhan dibekuk Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, beberapa saat setelah beraksi di Jalan Negara Tasikmalaya-Bandung, tepatnya di Pamo

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Petugas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menggiring kedua tersangka penjambret ke Mapolsek Kadipaten, Rabu (1/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dua penjambret kambuhan dibekuk Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, beberapa saat setelah beraksi di Jalan Negara Tasikmalaya-Bandung, tepatnya di Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (1/1/2020) siang.

Petugas Satlantas berhasil menghadang sepeda motor pelaku.

Namun pelaku nekat menghindari sergapan petugas. Akibatnya, sepeda motor yang mereka naiki terjun ke sawah.

Dengan mudah, keduanya langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek Kadipaten.

Kedua tersangka pelaku adalah Ag (20), tukang parkir, warga Kampung Tajur, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, serta Apep (21), buruh bangunan, warga Kampung Warung Doyong, Desa/Kecamatan Panumbangan, Ciamis.

VIDEO-Indonesia Kembali Mencatat Sejarah, PUNA Pesawat Tanpa Awak Karya Anak Bangsa

Kapolsek Kadipaten, AKP Erustiana, mengungkapkan, siang itu korban yang merupakan warga Kadipaten, Risma Muharom (13) dan Salma (13), tengah naik sepeda motor.

Setiba di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul kedua tersangka dan menjambret korban.

Kedua korban segera melapor ke Polsek Kadipaten.

Petugas langsung tanggap dan berupaya mencegat para pelaku di Pamoyanan. Benar saja, tak lama muncul kedua korban.

"Tapi mereka terlihat menghindari saat akan kami hentikan. Motor pelaku kemudian terjun ke sawah, dan akhirnya dengan mudah ditangkap petugas Satlantas Polres Tasikmalaya yang kebetulan tengah patroli," kata Erustiana.

Kedua pelaku mengaku kepepet butuh uang. Mereka kemudian berinisiatif melakukan aksi penjambretan. Keduanya akan dikenai pasal 36t KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun.

Rawan Kecelakaan, Jasa Marga Purbaleunyi Pasang Roller Barrier di Tol Cipularang

Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan Pantau Banjir di Bekasi dan Bogor

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved