Penyiram Novel Ditangkap

Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Presiden Jokowi untuk Membentuk TGPF Independen

Tim Advokasi Novel Baswedan kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang Independen.

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar/Tribunnews
wajah dua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang Independen.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyatakan, TGPF Independen mesti dibentuk untuk memastikan penyidikan kasus penyerangan Novel terungkap hingga ke dalangnya.

"Presiden perlu segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dengan melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga auktor intelektualis/penggeraknya," kata Alghiffari dalam siaran pers, Senin (30/12/2019).

Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan Dinilai Janggal, Mahfud MD Tanggapi Begini

sketsa wajah terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan - Mahfud MD menanggapi. (Foto: Kompas.com/Tribunnewa.com)
sketsa wajah terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan - Mahfud MD menanggapi. (Foto: Kompas.com/Tribunnewa.com) (Kolase Tribun Jabar)

Alghiffari menilai, saat ini ada upaya dari Polri untuk membuat kedua tersangka yang sudah diamankan, RB dan RM, sebagai pelaku tunggal penyerangan Novel.

Selain itu motif aksinya terkesan hanya didasari oleh masalah dendam.

Padahal, karakteristik lembaga Polri yang memiliki sistem komando dan pangkat tersangka yang rendah menunjukkan tindakan kedua tersangka itu tak bisa dilepaskan dari peran Novel sebagai aparat penegak hukum.

"Jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut di atas dengan menempatkan ini hanya kejahatan dengan dendam pribadi, maka dapat diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini," ujar Alghiffari.

Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Ternyata Polisi Aktif, Begini Reaksi Presiden Jokowi

Di samping itu, Tim Advokasi juga meminta Polri mengenakan pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) kepada tersangka, bukan hanya Pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

Menurut Alghiffari, pasal tersebut pernah dikenakan kepada tersangka Pollycarpus dalam kasus pembunuhan kasus Munir.

Kasus Munir juga dinilai menjadi contoh perlunya dibentuk TGPF yang independen.

"Dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik pun melakukan penyidikan tidak sampai hanya pelaku lapangan saja," kata Alghiffari lagi.

Viral #Tangkapdewitanjung Setelah Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Dewi Tanjung Tak Mau Pusing

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019).

Kedua tersangka pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.

Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Presiden Bentuk TGPF Independen"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved