Ajak Teman Ikut Tawuran, Pelajar di Jakarta Ini Gunakan Kode 'Nikahan'
Sejumlah remaja yang akan menggelar aksi tawuran saat malam Tahun Baru 2020 ditangkap jajaran kepolisian Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah remaja yang akan menggelar aksi tawuran saat malam Tahun Baru 2020 ditangkap jajaran kepolisian Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Sebagian besar remaja yang ditangkap masih duduk di bangku SD dan SMP.
Sebelum melakukan aksi, mereka menyebar sejumlah kode untuk mengumpulkan temannya.
• Mengaku Polisi, Pemuda di Ketapang Rayu dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Penginapan
Kawanan pelajar itu ditangkap di Jalan Surabaya dan Jalan Cisadane pada Jumat (27/12/2019) malam, sebelum mereka melakukan aksinya.
Berikut inisial para pelaku, yakni MF (SMP), DN (SMP), AD SMP), MF (SMP), IA (SMP), FG (SMP), AR (SMP) AL (SD) kelas 5 dan ID.
Kapolsek Menteng Kompol Guntur Muhammad Thariq mengatakan, bila tidak dicegah, para pelajar ini bisa menggangu jalannya kegiatan warga di malam pergantian tahun.
"Ini antisipasi kami untuk mengamankan mereka. Sehingga bisa kami lalukan penindakan;" kata Guntur di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019).
Sejauh ini Guntur mengatakan bahwa motif mereka tawuran adalah karena kesenangan semata dan mungkin sedang berada dalam pengaruh narkoba.
• Berawal dari Hubungan Tak Direstui, Pria Ini Bakar Kekasih Sebelum Membakar Diri Sendiri
Dari tangan pelajar tersebut, aparat Polsek Menteng menyita dua buah celurit, tongkat baseball, gir motor, dan handphone sebagai alat komunikasi.
"Kami sita dua handpone karena mereka janjian lewat medsos. Mereka kelompok dari Menteng Tenggulun. Mereka undang siapa pun lewat media sosial untuk tawuran," ucap Guntur.
"Di media sosial tak tentu kapan dilakukannya. Kalau viral kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di sana," kata Guntur.
• Soal Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel Baswedan, Ini Komentar Mahfud MD
Kode tawuran
Dalam merencanakan aksinya para pelajar menggunakan bahasa-bahasa anak zaman sekarang sebagai kode untuk mengajak tawuran.
Kode itu antara lain: "Bosku Mau Nikahan" dan "Bosku Mau Kumpul".
"Itu modus saja. Nikah itu maksudnya undangan mau kumpul gangster se-Jakarta. Itu kami antisiapasi. Bisa saja nikahan itu berarti berkumpul untuk melakukan penyerangan," kata Guntur.
"Pelaku ini selalu berputar menggunakan motor dan membawa tas berisi senjata tajam. Kami akan melakukan pencegahan mereka agar tak nekat melakukan aksi kejahatan yang membahayakan warga," kata Guntur.
Atas perbuatannya para pelajar dijerat UU Darutat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Ditangkap Saat Akan Tawuran di Menteng, Ajak Teman dengan Kode "Nikahan"", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/29/08213121/pelajar-ditangkap-saat-akan-tawuran-di-menteng-ajak-teman-dengan-kode?amp=1&page=2.