Mengaku Polisi, Pemuda di Ketapang Rayu dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Penginapan

Mengaku polisi, seorang pemuda di Ketapang, FH (21), nekat mencabuli anak di bawah umur.

Editor: Theofilus Richard
Istimewa / kompas.com
Ilustrasi pelecehan 

TRIBUNJABAR.ID, KETAPANG - Mengaku polisi, seorang pemuda di Ketapang, FH (21), nekat mencabuli anak di bawah umur.

Kepada korban, ia mengaku bertugas di Polsek Kabupate Ketapang, Kalimantan Barat.

Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Ketapang Ipda Matalip mengatakan, penangkapan FH berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

"Pelaku kita tangkap saat sedang berada di lobby Hotel Borneo Ketapang sekitar pukul 00.30 WIB kemarin," kata Matalip, Sabtu (28/12/19).

Berawal dari Hubungan Tak Direstui, Pria Ini Bakar Kekasih Sebelum Membakar Diri Sendiri

Matalip menjelaskan, saat pertama kali berkenalan, korban mengira pelaku adalah anggota polisi yang pernah merazia kendaraan di Ketapang.

Saat itu, pelaku mengiyakan dan tidak membantah. Keduanya pun akrab dan saling kontak.

"Setelah perkenalan tersebut, tersangka kemudian bertemu dengan korban. Tersangka mengaku menjemput sendiri korban di rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil sewaan," ucapnya.

Di hadapan orang tua koran, FH mengaku anggota polisi yang bertugas di Polsek Marau tanpa menyebutkan pangkat apapun.

Usai menjemput korban untuk sarapan pagi. Kemudian pelaku membawa korban ke penginapan dan mencabulinya sebanyak tiga kali.

Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan dan Dipecat dari Jabatannya di Golkar

"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengirim korban pulang dengan ojek online," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku memang pernah mengikuti tes untuk masuk menjadi anggota Polri pada 2016 tapi gagal

Pelaku sendiri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.

"Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara," katanya. (Kompas.com/Hendra Cipta)

Sumber: Kompas.com https://amp.kompas.com/nasional/read/2019/12/28/20441771/mengaku-polisi-pemuda-21-tahun-di-ketapang-cabuli-anak

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved