Rapper Asal Majalaya Asep Balon Jadi Terdakwa, Jaksa Tanyakan Asal-usul Nama

Rapper asal Majalaya, Asep Balon, jadi terdakwa Pengadilan Musik. Jaksa tanyakan asal-usul nama.

Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Kemal Setia Permana
Asep Balon saat tampil di DCDC Pengadilan Musik edisi 39. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Di penghujung 2019 ini DCDC Pengadilan Musik berhasil menyuguhkan persidangan dunia musik tanah air yang benar-benar menghibur.

Pengadilan Musik edisi ke 39 yang menghadirkan Asep Balon itu membuat semua pengunjung Kantin Nasion Rumah The Panas Dalam, Jalan Ambon No. 8A, Bandung, Jumat (27/12/2019), tertawa sejak persidangan dimulai.

Asep Balon yang kerap tampil dengan wajah tertutup menjadi titik awal banyolan persidangan. Ketika nama Asep Balon dipanggil ke ruang sidang, Pidi Baiq yang biasa jadi jaksa penuntut di persidangan tiba-tiba muncul dengan wajah ditutupi plus menggunakan topi dan kacamata.

Sontak penonton pun langsung tertawa, karena suara Pidi Baiq dan penampilannya jelas beda dengan Asep Balon.

Rapper asal Majalaya yang dikenal sebagai sosok misterius yang selalu mengenakan topeng dan helm berwarna kuning, diseret jaksa Budi Dalton dan Pidi Baiq.

Jaksa Budi mempertanyakan nama Asep Balon sebagai nama panggung. Asep beralasan bahwa nama Asep itu mencerminkan sosok orang Sunda, sementara balon itu identik dengan balon gas yang bisa terbang tinggi.

"Asep Balon karena cocok Asep kan nama Sunda. Lalu Balon itu kan sesuatu yang bisa terbang tinggi. Jadi saya berharap lagu-lagu dengan bahasa Sunda ini bisa terbang tinggi, terkenal," ujar Asep Balon.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa Pidi mempertanyakan jalur hiphop dan rap yang dipilih oleh Asep Balon.

Asep Balon dibela oleh pengacara saat Pengadilan Musik.
Asep Balon dibela oleh pengacara saat Pengadilan Musik. (Tribun Jabar/Kemal Setia Permana)

Asep menjawab jalur rap diambil karena selain dia menyukai aliran musik asal negeri Paman Sam, dia juga mengaku awalnya tidak bisa bernyanyi.

"Saya pernah ditawari lagu oleh teman, saya enggak bisa nyanyi, lalu ada teman lainnya nyuruh saya nyanyi rap saja," ujarnya.

Ketika Budi Dalton mempertanyakan lirik-lirik lagu Asep Balon yang kerap menggunakan bahasa Sunda kasar, pembela Asep Balon, Ruly Pasar Cikapundung dan Yoga PHB sepakat memberikan pembelaan bahwa lirik bahasa Sunda kasar bukan sebagai cerminan negatif.

"Sebagai warga Majalaya, tentunya bahasa sehari-hari yang dipergunakan adalah bahasa Sunda dan bahasa Sunda kasar itu akrab di kalangan anak-anak muda. Sehingga, dengan bahasa Sunda kasar, pesan yang disampaikan akan mudah diterima oleh pendengar," ujar Ruly.

Dalam sidang ini, Hakim Ketua Man Jasad dan Panitera Eddi Brokoli kemudian diperkenalkan dengan karya-karya Asep Balon, termasuk video klip teranyarnya.

Setelah mendengar single akhirnya hakim memutuskan semua single Asep Balon termasuk yang terbaru berjudul Goblog dinyatakan layak edar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved