Kamis, 16 April 2026

Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Cekal 10 Orang

Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung mencekal 10 orang bepergian ke luar negeri.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/Devina Halim
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung mencekal 10 orang bepergian ke luar negeri.

"Saya baca inisialnya saja, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Adi menuturkan, keputusan pencekalan terhadap 10 orang tersebut sudah berdasarkan perintah Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin pada Kamis (26/12/2019) malam.

AC di Kereta Api Lokal Bandung Raya Jatuh Menimpa 8 Penumpang, 2 Orang Dirujuk ke RS Kebon Jati

"Atas perintah Jaksa Agung, saya sampaikan 10 orang yang telah melakukan pencekalan semalam," kata dia.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya. 

Ini Pengakuan Kondektur Soal Kecelakaan Bus Sriwijaya Jatuh ke Jurang di Pagaralam

Dirut Jiwasraya dikabarkan kabur

ST Burhanuddin mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.

"Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," terang Burhanuddin.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kasus salah satu perusahaan pelat merah itu, tersiar kabar bahwa mantan direksi lama Jiwasraya telah kabur keluar negeri.

Kabarnya, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol.

Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved