Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Jangan Diselesaikan Secara Mediasi, Ini Alasannya
Bila kasus kekerasan tersebut hanya diselesaikan secara mediasi, tidak akan memunculkan efek jera untuk tersangka
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Komisi VIII, Selly Andriani Gantina, menyesalkan, banyak kekerasan terhadap anak dan perempuan yang diselesaikan hanya dengan cara mediasi.
Selly mengatakan, bila kasus kekerasan tersebut hanya diselesaikan secara mediasi, tidak akan memunculkan efek jera untuk tersangka, sehingga tergerak untuk melakulan kejahatan serupa.
"Contoh mediasi, kasus pemerkosaan, si korban dinikahkan dengan tersangka tetapi saat sudah menikah diceraikan, itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah," kata Selly saat ditemui di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/12/2019).
Selly mengatakan, masalah kekerasan tersebut pun tidak bisa selesaikan hanya satu kementerian, melainkan harus melibatkan para aktivitis dan lembaga yang memperjuangkan hak para korban.
Namun begitu, kata Selly, realita yang terjadi saat ini, penanganan kepada korban kasus kekerasan, hanya dilakukan oleh relawan yang memiliki banyak keterbatasan.
"Pemerintah harus turun. Kami lihat tidak ada konseling atau pun penanganan sampai tuntas," katanya.
• VIDEO Bus Masuk Jurang Sedalam 150 Meter 25 Orang Tewas di Pagaralam Sumsel
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, menangkap M (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti melakukan sodomi kepada 11 anak di bawah umur yang berada di sekitar lingkungan rumah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, Ke-11 korban yang sodomi oleh MN, setiap harinya sering bermain di dekat rumah korban.
Kemudian satu persatu korban tersebut dibujuk oleh MN, diming-imingi hadiah. Namun, bila ada yang menolak, tersangka kerap mengancam akan melakukan tindak kekerasan.
• Jelang Libur Akhir Tahun, Satgas Pangan Sidak ke Pasar Kadipaten Majalengka
Kejadian tersebut diketahui, setelah ada salah satu korban yang mengadukan kepada orangtuanya karena merasakan susah buang air besar dan kemudian dilarikan ke klinik terdekat.
Saat diperiksa oleh tim medis, ditemukan luka dibagian anus salah satu korban, sehingga kesulitan buang air besar.
Setelah diperiksa lebih lanjut, tersangka sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak 2017. Tersangka nekat melakukan hal tersebut karena terinspirasi dari tayangan film porno yang sering dilihat sejak beberapa tahun terakhir.
Hingga saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Polresta Cirebon masih terus mendalami kasus tersebut.
Tersangka terjerat pasal 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• Pelaku Pencabulan 17 Murid SDN di Parongpong Iming-Imingi Korban dengan Uang Rp 5 Ribu