Mamah Muda Bawa Balita dengan Pria Bukan Suami di Kamar Hotel Terjaring Razia, Anaknya Suka Menjerit
Seorang ibu muda membawa balita tertangkap razia Satpol PP sedang bersama dengan laki-laki bukan suaminya. Anaknya terlihat sakit.
TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - Seorang ibu muda membawa balita tertangkap razia Satpol PP sedang bersama dengan laki-laki bukan suaminya.
Seorang ibu muda membawa balita itu berdama laki-laki bukan muhrim sedang berada di dalam kamar sebuah hotel di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Anak dalam gendongan ibunya itu terlihat tidak sehat. Dia sering batuk dan sesekali menjerit.
Razia gabungan penyakit masyarakat yang dilakukan Sat Pol PP Sumsel bersama Kasat Pol PP Banyuasin, TNI, Polri, dan Pom, Kamis, (20/12/2019) pukul 21.30 WIB di Palembang, berhasil menemukan pasangan yang bukan suami istri.
• Polisi Merazia Tempat Karaoke di Blitar, Temukan 3 Pasangan Mesum
Saat ditanya petugas ibu muda dan lelaki itu mejawab hanya teman bukan suami istri.
Lalu mereka langsung dibawa menuju kantor Pol PP Sumsel yang berada di Jl Kapten A Rivai untuk dimintai data.
Razia gabungan penyakit masyarakat tadi malam untuk menegakan peraturan daerah (perda) No 2 tahun 2017 tentang trantibum dan perlindungan masyarakat.
Kemudian, Perda 13 tahun 2002 tentang maksiat, dan Perda 09 tahun 2011 tentang mikol, dilaksanakan sesuai pergub gubernur Sumatra Selatan nomor 47 tahun 2016 tentang susunan organisasi serta tugas pokok dan fungsi polisi pamong praja, Sumatra Selatan.
Polisi Pamong Praja Propinsi SUMSEL (Sumatra Selatan) menggelar razia di Hotel-hotel dan tempat hiburan malam yang dimulai kamis malam 19 Desember 2019 pukul 21.30 WIB.
• Perampok Pergoki Pasangan Mesum di Dalam Mobil, Ambil Harta dan Kubur Korban Hidup-hidup
Operasi ini melibatkan tim , Pol PP Kabupaten (SUMSEL) sebanyak 75 orang, dan TNI baik KOREM POM berjumlah 10 orang, Polisi 15 orang, Kesbangpol, DisdukCapil, Biro umum, biro organisasi, termasuk dari perdangan karna ada kaitannya dengan Mikol.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat umum, menurut Aris Saputra Ketua Satuan Polisi Pamong Praja SUMSEL. Operasi Razia yang digelar malam (19/12) , Menangkap 52 orang, yang melanggar Perda maksiat, Pelanggaran KTP, menjual minuman keras.
Pantauan wartawan saat ikut razia penyakit masyarakat pertama datang ke hotel yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Kemudian salah satu penginapa dan menjaring 7 orang karena tidak memiliki KTP dan bukan pasangan suami istri dalam satu kamar.
Selanjutnya menyusuri Tanjung Api-api mendapatkan pedagang penjual minuman keras (TUAK) dua jeriken,
Kemudian ke arah Kota Palembang ke jalan Soekarno Hatta ditempat hiburan dan karaoke malam banyak pekerjanya memiliki KTP di luar Palembang.
