Narkoba
VIDEO-TERUNGKAP! 13 Kasus Narkoba di Cirebon | JELANG NATAL DAN TAHUN BARU
POLRESTA Cirebon, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap sejak...
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sejak November
hingga Desember 2019 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Menurut informasi yang berhasi dihimpun Tribun Jabar, dari 13 kasus tersebut sembilan kasus narkoba jenis sabu-sabu, dua kasus perederan ganja, dan dua kasus peredaran
obat-obatan terlarang.
Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang. Mereka terdiri dari 12 orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ganja empat orang, dan obat-obatan terlarang
sebanyak dua orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, sabu-sabu 276,54 gram, ganja 135,79 gram, dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.241
butir.
Kapolresta Cirebon, AKBP M Syahduddi, mengatakan para tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba selama Operasi Anti Narkotika (antik).
Syahduddi menambahkan, operasi tersebut dilakukan untuk cipta kondisi menjelang Hari Raya Natal 2019 dan meminimalisir peredaran pada saat malam pergantian tahun.
"Kami akan terus intensif melakukan penangkapan pelaku, agar situasi tetap kondusif," kata AKBP M Syahuddi di GOR Ranggajati, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon,
Kamis (19/12/2019).
Selain mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, Porlesta Cirebon berhasil menyita minuman keras (miras) pabrikan dan miras tradisional oplosan.
Miras yang berhasil disita sebanyak 10 ribu botol, 1.200 liter minuman tradisional jenis tuak, dan 1.100 liter minuman keras lainnya.
Semuanya dimusnahkan menggunakan alat berat di halaman GOR Ranggajati, Kecamatan Sumber. (*)