Libur Natal dan Tahun Baru
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Besar Dilarang Melintas Tanggal 20 dan 21 Desember 2019
Mulai tanggal 20 Desember hingga 21 Desember 2019, akan batasi kendaraan sumbu tiga atau lebih melewati ruas tol maupun jalur Nasional.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Ditlantas Polda Jabar akan membatasi sejumlah kendaraan besar untuk melintasi tol dan jalan Nasional.
"Mulai tanggal 20 Desember hingga 21 Desember 2019, akan kami batasi kendaraan sumbu tiga atau lebih melewati ruas tol maupun jalur Nasional.
Kendaraan yang tidak bisa melintas ialah mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang kereta gandengan, barang galian, pasir, batu, tambang, dan bahan bangunan lainnya," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kamis (19/12/2019).
• Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Tasikmalaya Kota Bakal Awasi Ketat Peradaran Miras dan Narkoba
Selain pembatasan masuknya kendaraan bertonase besar, pihak Ditlantas Polda Jabar juga sudah melakukan koordinasi untuk pemberhentian sementara pengerjaan Tol Cisumdawu.
Pemberhentian sementara proyek tol Cisumdawu dikatakan Eddy sudah dimulai sejak tanggal 18 Desember 2019 hingga tanggal 01 Januari 2020, artinya pada tanggal 02 Januari 2020, pengerjaan kembali dilanjutkan.
Kombes Pol Eddy Djunaedi menambahkan bahwa operasi lilin lodaya 2019 akan digelar dari tanggal 23 Desember 2019 hingga 01 Januari 2020.
• 11 Napi Lapas Sukamiskin akan Terima Remisi Saat Natal Tiba
Sebagai bentuk pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, personel Lalu lintas diminta untuk tidak mengajukan izin (cuti), kecuali karena izin sakit atau hal yang sangat penting lainnya.