Remisi Natal 2019
11 Napi Lapas Sukamiskin akan Terima Remisi Saat Natal Tiba
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, memaparkan bahwa ada 11 narapidana yang namanya diusulkan untuk menerima remisi Natal 2019.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Abdul Karim, memaparkan bahwa ada 11 narapidana yang namanya diusulkan untuk menerima remisi Natal 2019.
"Ada 11 narapidana yang diusulkan mendapat remisi Natal 2019. Dari 11 nama tersebut satu orang berasal dari Lembaga Permasyarakatan Militer (Lemasmil) II Cimahi," kata Abdul Karim saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (19/12/2019).
Dari sebelas nadapidana tersebut, sembilan merupakan narapidana kasus tipikor dan dua orang narapidana kasus pidana umum.
Nama-nama tersebut, dikatakan Abdul Karim, akan diserahkan ke Dirjen PAS untuk diverifikasi.
Remisi yang diperoleh rata-rata selama satu hingga dua bulan.
Nama-nama tersebut merupakan 11 dari 47 narapidana yang merayakan Natal.
• Pengacara Terdakwa Kasus Video Vina Garut Sebut VA Punya Kecenderungan Bunuh Diri
• Hariono, Ikon Persib Bandung Itu Pergi, Akhir Era Gelandang Bertahan Murni di Maung Bandung
• Hariono Dilepas Persib Bandung, Pernah Rasakan Kejayaan dan Sempat Alami Masa Sulit di Bandung