BPJS Kesehatan Jabar Apresiasi Kinerja Kejaksaan, Gelar Monitoring dan Evaluasi
BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat menggelar Monitoring dan Evaluasi Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
Penulis: Kemal Setia Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat menggelar Monitoring dan Evaluasi Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
Monitoring dan evaluasi ini sebagai upaya untuk percepatan Universal Health Coverage (UHC) dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS di Provinsi Jawa Barat.
Momentum kerjasama ini dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dan digelar di Bandung belum lama ini.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Hutama Wisnu, memaparkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga program ini harus didukung penuh oleh semua pihak.
• Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Berdampak pada Perbaikan Layanan Faskes
Mengingat, kata Wisnu, tingkat kepatuhan masih belum maksimal sementara Program JKN-KIS merupakan azas gotong royong yang harus berkelanjutan dan berkesinambungan.
"Untuk itu sudah saatnya kita bersama-sama melaksanakan tugas pokok dan fungsi demi terciptanya masyarakat yang tertib," ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, Siswandi menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan selain untuk penegakan hukum juga meningkatkan komunikasi dan kerjasama dari jajaran Datun, terutama di daerah, dengan jajaran kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing-masing guna mendukung suksesnya program JKN-KIS untuk menjamin Indonesia sehat.
"Para Kasi Datun dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan diharapkan dapat menyusun langkah-langkah nyata untuk mencapai tiga aspek penting dalam program JKN-KIS yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan," katanya.
• Kejaksaan Dorong Badan Usaha dan Instansi Dukung Program BPJS Kesehatan
Sementara Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Siswandi, Menyatakan bahwa berdasarkan data, wilayah Jawa Barat mampu mencatat realisasi keberhasilan sebesar 60 persen untuk penarikan badan usaha dan 48 persen untuk keberhasilan penarikan iuran pada 2019.
Untuk dapat terus ditingkatkan diperlukan kesadaran peserta serta pemberi kerja untuk ikut dan membayar iuran JKN-KIS karena hal ini akan berpengaruh pada kesinambungan Program JKN-KIS itu sendiri.
"BPJS Kesehatan telah melaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejasaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor 18/MOU/0816 dan Nomor B-326/G/Gs.1/08/2016," kata Siswandi.
Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di tingkat Provinsi adalah sebagai payung hukum untuk Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada kabupaten kota.
Demi terselenggaranya program JKN-KIS, kata Siswandi, sesuai dengan undang-undang, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan mengajukan sanksi administratif.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan. Melalui kerjasama yang sudah terjalin, kami berharap kejaksaan dan stakeholder terkait dapat saling bersinergi untuk perluasan cakupan kepesertaan dan menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh,” jelas Siswandi.
Dalam monitoring dan evaluasi ini diketahui bahwa penghargaan atas kontribusi yang baik di 2019 diraih oleh Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai peringkat 1, Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai peringkat 2, dan Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai peringkat 3.
Apresiasi ini agar dijadikan motivasi dan semangat kepada jajaran Kejaksaan Negeri lainnya dalam berkontribusi menjalankan amanah dalam mencapai Program Nasional ini. (kemal setia permana)