CPNS 2019
Tidak Lulus Administrasi CPNS 2019 padahal Data Sesuai? Lakukan Sanggahan, Begini Syarat dan Caranya
Bagi peserta CPNS 2019 TMS namun dokumen yang diajukan sudah sesuai dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang telah disediakan.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 sudah diumumkan beberapa waktu lalu.
Bila melihat jadwal yang dirilis @BKNgoid, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 sudah dilakukan pada 12 Desember 2019.
Namun, beberapa instansi mengumumakan hasil seleksi administrasi berbeda-beda waktunya.
Hasil seleksi administrasi terbagi dua yakni lulus dan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Bagi peserta CPNS 2019 TMS namun dokumen yang diajukan sudah sesuai dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang telah disediakan.
Masa sanggah yang dimaksud adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Selama masa sanggah pula instansi melakukan tanggapan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi.
Lulus atau tidaknya peserta CPNS 2019 bergantung pada dokumen dan persyaratan yang diajukan.
Sanggahan dapat dilakukan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Pada masa sanggah, peserta CPNS 2019 dilarang melengkapi dokumen.
Dokumen harus sama seperti pertama mendaftar.
Bagaimana cara melakukan sanggahan?
Anda dapat melakukan sanggahan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi administrasi.
Jadwal Tahapan Berikutnya Setelah Seleksi Administrasi