PPDB 2020
Persyaratan PPDB 2020 untuk TK dan SD, Orangtua Wajib Tahu! Ada Syarat Usia dan Surat dari Psikolog
Para orangtua yang hendak menyekolahkan anaknya masuk TK atau mendaftar SD, wajib tahu persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
TRIBUNJABAR.ID - Para orangtua yang hendak menyekolahkan anaknya masuk TK atau mendaftar SD, wajib tahu persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Sebab, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan persyaratan PPDB 2020.
Jika Anda mengetahui secara jelas peryaratannya, maka tidak akan ada salah pamah antara orangtua dan pihak sekolah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
• Mendikbud Nadiem Makarim Wacanakan Turunkan Persentase Zonasi PPDB, Ombudsman Kecewa
Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020. Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.
Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?
Berikut rangkumannya:
Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B. Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020 Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
• Tiga Forum Pendidikan Datangi Kantor Ombudsman Jabar, Laporkan Kisruh PPDB 2019
4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.