Sabtu, 2 Mei 2026

Dicopot dari Jabatan Lurah Setelah Video Honorer Berendam di Got Viral, Ini Kata Agung Triatmojo

Setelah video petugas PPSU dan pegawai honorer K-2 berendam di got viral, Agung Triatmojo dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Jelambar.

Tayang:
Editor: Theofilus Richard
Warta Kota/Theresia Felisiani
Anies Baswedan berhentikan Lurah Jelambar karena video viral pegawai honorer masuk got 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah video petugas PPSU dan pegawai honorer K-2 berendam di got viral, Agung Triatmojo dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Jelambar.

Menanggapi pencopotan jabatannya, Agung Triatmojo mengaku pasrah dan legowo.

"Saya pikir kalau buat saya itu keputusan yang terbaik," kata Agung di Kantor Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (17/12/2019).

Agung mengambil nilai positif keputusan menonaktifkan dirinya sebagai Lurah Jelambar. Ia berharap masalah ini bisa menjadi pembelajaran bagi para lurah.

"Kalau saya ambil hal yang positif gitu, bahwa lurah-lurah harus hati-hati dengan hal-hal yang dianggap kurang penting tapi ternyata itu penting," kata Agung.

VIRAL, Istrinya Mengerang Menahan Kesakitan Mau Melahirkan, Pria Diduga Suaminya Malah Ajak Selfie

Saat ini, Agung mengaku belum berpikir soal jabatan. Ia masih fokus mengikuti pemeriksaan tim inspektorat.

"Intinya saya masih konsentrasi dipemeriksaan saja dulu," kata Agung.

Wali Kota Rustam Effendi sebelumnya mengatakan, Lurah Jelambar diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan.

Sebab, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksi untuk PNS diberikan oleh atasannya langsung.

Atasan Lurah Jelambar ialah Camat Grogol Petamburan.

"Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, pejabat, dalam hal ini lurah, akan diberhentikan sementara," ujar Rustam.

Menurut Rustam, hasil pemeriksaan oleh camat dan sanksi yang dijatuhkan akan terbit tiga sampai empat hari ke depan.

Tidak Lulus Administrasi CPNS 2019 padahal Data Sesuai? Lakukan Sanggahan, Begini Syarat dan Caranya

Dianggap lalai

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi sebelumnya menyatakan, Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo telah melalaikan instruksi wali kota terkait seleksi petugas penanganan prasarana dan sarana umum ( PPSU) di kelurahannya.

"Lurah yang bersangkutan dengan para panitia seleksinya, lalai untuk mematuhi instruksi dan ketentuan yang berlaku," ujar Michael di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved