HASIL Seleksi Administasi CPNS 2019 BKKBN, Log In ke sscn.bkn.go.id untuk Lihat Pengumuman
Diketahui, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(BKKBN) telah membuka 282 formasi CPNS 2019.
2. Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
3. Lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) setelah lulus SKD dan mengikuti SKB.
4. Pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Ketua Panitia Seleksi CPNS BKKBN berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara.
Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:
- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.
- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.
Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.
Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)
- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.
Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)