Arus Kendaraan di Tol Cipali Diprediksi Naik 9,6 Persen Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2020

Arus kendaraan di Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) diperkirakan mengalami peningkatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
dok.tribun
GT Palimanan Tol Cipali 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Arus kendaraan di Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) diperkirakan mengalami peningkatan saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku operator Tol Cipali memprediksi kenaikan arus kendaraan itu mencapai 9,6 persen.

Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo, mengatakan, lonjakan arus kendaraan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 tidak terlalu signifikan dibanding saat libur Lebaran.

"Perkiraan kami kira-kira 85 ribuan kendaraan akan melintasi Tol Cipali setiap harinya," kata Agung Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar, Jumat (13/12/2019).

GAGAL Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019 Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Cara Mengajukan Masa Sanggahan

Ia mengatakan, jumlah tersebut meningkat 9,6 persen dibanding pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2019.

Pihaknya juga memprediksi puncak arus kendaraan saat libur natal dan tahun baru nanti terjadi pada 21 Desember 2019.

Sementara puncak arus baliknya diperkirakan akan terjadi pada 1 Januari 2020.

"Jajaran kami sudah siap menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2020," ujar Agung Prasetyo.

Agung mengatakan, pemerintah juga telah berupaya untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di jalur tol dan nontol.

Melly Goeslaw akan Berangkatkan Umar Mantan ART Nike Ardilla Umrah, Mungkin Tahun Depan

Di antaranya, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub RI yang mengeluarkan peraturan tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Pembatasan operasional bagi kendaraan barang itu berlaku mulai 20 - 21 Desember 2019 dan dilanjutkan pada 25 Desember 2019 untuk periode libur Natal 2019.

Sementara pada periode libur Tahun Baru 2020, aturan tersebut diberlakukan mulai 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved