Pengumuman CPNS 2019
GAGAL Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2019 Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Cara Mengajukan Masa Sanggahan
Pelamar CPNS 2019 yang tak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, berikut ini simak cara mengajukan sanggahan.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Pelamar CPNS 2019 yang tak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan, berikut ini simak cara mengajukan sanggahan
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang tak lulus pada seleksi administrasi CPNS 2019 jangan menyerah.
Anda masih berkesempatan lulus dengan mengajukan sanggahan.
Panita penerimaan CPNS 2019 ini memeberikan kesempatan bagi Anda yang gagal tau tak lulus Seleksi Administasri selama masa sanggah.
Masa sanggah diberikan rentang waktu tiga hari, terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi, di masing-masing instansi.
Namun perlu Anda perhatiakan, masa sanggah diajukan apabila Anda merasa ada kejanggalan pada hasil seleksi administrasi.
• Lulus Hasil seleksi administrasi CPNS 2019? Tahapan Selanjutnya SKD, Cek Kisi-kisi di Sini
Selain itu masa sanggah ini diberlakukan untuk mengindari ketidakpuasan pelamar dalam putusan hasil seleksi administrasi.
Demikian prosedur mengajukan masa sanggah ini dilakukan secara online.
Berikut ini cara mangajukan sanggahan.
Dikutip dari kompas.com, cara mengajukan sanggahan CPNS 2019 terbilang mudah.
Seperti melakukan pendaftaran di akun pendaftaran CPNS 2019 Anda di SSCN atau https://sscn.bkn.go.id/.
Pada lama SSCN, akan ada teks file sanggahan dengan jumlah krakter terbatas.
Bagi Anda yang ingin melakukan sanggahan, maka persiapakan beberapa dokumen yang diupload saat mendaftar di SSCN.
Di antaranya, scan KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, Swafoto dan dokumen pendukung lainnya.
Panitia seleksi CPNS 2019 akan memverifikasi ulang proses sanggahan yang Anda ajukan selama tujuh hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-cpns-2019-tribun-jabar.jpg)