Waktu Pelaksanaan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang, di Majalengka
Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi diperpanjang.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi diperpanjang.
Perpanjangan itu berlaku mulai hari ini, 10 Desember 2019 hingga 30 Desember 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, Selasa (10/12/2019).
• Pemerintah Akan Kunci Sistem Layanan Bagi Wajib Pajak yang Menunggak
• Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Utara Ternyata Menunggak Bayar Pajak
Menurutnya, perpanjangan program tersebut lantaran banyaknya animo masyarakat Jabar yang sangat tinggi untuk.mengikuti program bebas denda dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Maka, kata dia, program tersebut saat ini dinyatakan diperpanjang hingga akhir tahun atau sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.
"Alhamdulillah, animo masyarakat Jawa Barat, khususnya Majalengka saat ini sangat tinggi ingin mengikuti program tersebut, sehingga kami nyatakan diperpanjang hingga 30 Desember 2019," ujar Yanti, sapaan akrabnya, Selasa (10/12/2019).
Yanti berharap, masyarakat Kabupaten Majalengka bisa memanfaatkan kesempatan emas melalui program tersebut.
Sebab, hal itu dapat membantu para Wajib Pajak (WP) lebih menghemat dengan adanya bebas denda dan diskon pajak kendaraan.
"Sekadar kami mengingatkan kembali, bahwa program double untung, merupakan program bebas denda pajak kendaraan untuk semua tunggakan dan diskon pajak kendaraan yang menunggak," ucapnya.
Mengenai respon masyarakat, Yanti menambahkan, hingga menjelang program tersebut berakhir sangat baik.
Bahwa, banyaknya WP yang membayar tunggakan pajaknya tersebut.
"Untuk program bebas denda kendaraan, berlaku untuk semua tunggakan. Sedangkan, bagi diskon pajak kendaraan yang lima tahun atau lebih, maka cukup membayar empat tahun saja," kata Yanti.
Lebih jauh Yanti menambahkan, bahwa untuk mendongkrak PAD, pihaknya terus melakukan berbagai upaya.
Di antaranya, yaitu dengan melakukan penelusuran langsung dengan cara mendatangi para WP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-p3d-majalengka-veronika-etty-sriwidayanti-2102019.jpg)