Tiga Terdakwa Video 'Vina Garut' Akan Saling Bersaksi di Pengadilan
Sekitar pukul 14.15, ketiga terdakwa yakni AD, WE, dan VA digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sidang kasus video asusila 'Vina Garut' kembali digelar hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekitar pukul 14.15, ketiga terdakwa yakni AD, WE, dan VA digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, agenda sidang kali ini memeriksa keterangan saksi mahkota. Ketiga terdakwa akan saling menjadi saksi dalam perkara tersebut.
"Para terdakwa akan saling bersaksi. Mereka akan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," ucap Endratno di PN Garut, Selasa (10/12/2019).
Selain ketiga terdakwa yang menjadi saksi, Endratno menyebut JPU akan menghadirkan saksi ahli. Saksi tersebut berasal dari Mabes Polri.
"Ada dari ahli digital forensik Mabes Polri yang dihadirkan oleh JPU. Satu orang ahli itu memberi keterangan terkait video yang beredar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/terdakwa-asusila-vina-garut.jpg)