Sebelum Cerai, Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarty Ternyata Sudah Berpisah 4 Tahun
Sebelum bercerai, ternyata Ustaz Abdul Somad atau UAS telah berpisah rumah selama tiga tahun dengan Mellya Juniarty.
Lebih lanjut, rupanya jauh sebelum persidangan ini berlangsung, Ustaz Abdul Somad sudah sering memperbaiki hubungannya dengan Mellya Juniarti.
Bahkan Ustaz Abdul Somad juga sudah menggunakan syariat Islam guna mempertahankan rumah tangganya bersama Mellya Juniarti.
Namun, hal itu tampaknya sia-sia, perceraian pun akhirnya menjadi akhir dari permasalahan rumah tangga Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti.
Tak ingin perceraiannya menjadi berita panas, Ustaz Abdul Somad yang diwakili Hasan Basri tim kuasa hukumnya lantas memberikan klarifikasi pada Kamis (5/12/2019).
Dalam sebuah video yang yang diunggah di instagram @sahabatuasofficial Hasan Basri menyampaikan 8 poin klarifikasi dari UAS.
• Postingan Baru Ustaz Abdul Somad Ceramah, Penggemar Kira UAS Menangis, Banjir Doa dan Ucapan Rindu

Mengutip Tribunnews.com berikut 8 poin penjelasan Abdul Somad :
Poin pertama
Dijelaskan Hasan Basri, bahwa Ustaz Abdul Somad dan Mellya Juniarti telah menikah sejak kurang lebih tujuh tahun lalu, tepatnya pada 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.
Pada poin kedua
Dijelaskan Basri bahwa permasalahan rumah tangga Abdul Somad sudah lama terjadi hampir empat tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.
Namun demikian berbagai usaha telah dilakukan Ustadz Abdul Somad untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti, namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.
"UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai syariat Islam seperti nasihat, pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga."
"Talak satu dan talak dua, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai sekarang," terang Hasan Basri.
Mencegah mudarat dan fitnah
Selanjutnya, karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang besar di kemudian hari, hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbunyi Darulmafasid Aula Min Jalbil Masholeh.