Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana, Pria di Bandung Lepas dari Tuntutan Pidana Mati

Diduga lakukan pembunuhan berencana. Pria di Bandung lepas dari tuntutan mati.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Aldi Mulyadi (21) pria yang diduga membunuh Gani Nugraha (47) di Jalan Andir. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - ‎Jaksa Kejari Kota Bandung menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menyatakan Aldy Mulyady (21), bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada pria bernama Gani Nugraha (40).

‎"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun pada terdakwa Aldy Mulyadi karena bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar jaksa Perri Enda di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (5/12/2019).

Jaksa menuntut Aldy dengan Pasal 340 KUH Pidana.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Juli 2019 berawal dari hal sepele. ‎

Saat itu, Aldy bersama temannya mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Andir yang sedang macet.

Apalagi, saat itu, ada mobil yang menghalangi.

Posisi Gani, berperan sebagai pengatur lalu lintas karena relawan.

Kekesalan terdakwa ditujukan pada kondisi kemacetan.

"Saat itu terdakwa kesal dan korban meminta terdakwa bersabar saat terjadi kemacetan di wilayah Andir, Kota Bandung. Korban sempat bilang, 'Sabar atuh da ieu keur diatur,' pada terdakwa," ujarnya.

Nah, pernyataan korban itulah yang dianggap terdakwa menyinggung.

Sesaat kemudian, terdakwa pulang ke rumah, tidak jauh dari lokasi kemacetan.

Saat itu, kata jaksa, terdakwa mengambil pisau.

"Terdakwa balik lagi dengan tujuan mencari korban Gani Nugraha dan sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa melihat korban sedang berdiri di depan sebuah toko, kemudian terdakwa jalan dan mendekati korban," ujarnya.

Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya dari rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved