Diduga Lakukan Pembunuhan Berencana, Pria di Bandung Lepas dari Tuntutan Pidana Mati
Diduga lakukan pembunuhan berencana. Pria di Bandung lepas dari tuntutan mati.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Penusukan tepat di depan korban di bagian dada. Kemudian terdakwa mendekap leher korban dari belakang dan kembali menusukkan pisau beberapa kali ke bagian dada.
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan menahan pisau yang dipegang terdakwa. Sampai akhirnya datang warga sekitar yang melihat kejadian tersebut untuk memisahkan mereka yang sedang berkelahi," ujarnya.
Melihat warga berdatangan, terdakwa kemudian melarikan diri.
Korban dibantu warga mengevakuasinya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Tuntutan jaksa itu terbilang ringan dibandingkan dengan ancaman maksimal di Pasal 340 KUH Pidana, yakni pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Penasehat hukum terdakwa, Asep Budianto mengklaim ia berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa unsur perencanaan dalam Pasal 340 KUH Pidana tidak terbukti. Menurutnya, penerapan Pasal 340 KUH Pidana itu tidak tepat.
"Jadi memang terdakwa pulang ke rumah itu untuk mengambil pisau karena bekerja di pemotongan ayam. Saat itu dia mau berangkat kerja dan selalu membawa pisau," ujarnya.
Dalih itu sudah ia utarakan selama persidangan berlangsung. Klaimnya, dalih itu didukung saksi-saksi.
"Dari situlah kami kurang sependapat terdakwa dituntut pasal pembunuhan berencana," ujarnya.
Sidang kasus itu dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
• BREAKING NEWS, Pelaku Pembunuhan di Jalan Andir Bandung Ditangkap, Mengaku Mabuk Saat Kejadian