Cerita Keluarga TKW Indramayu, 12 Tahun Menanti, Hingga Kini Makpiyah Tak Bisa Pulang dari Mesir

Cerita keluarga TKW di Indramayu. Dua belas tahun menanti, hingga kini Makpiyah tak bisa pulang dari Mesir.

Editor: taufik ismail
istimewa
Ibu Makpiyah (28), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Blok Margunah, RT 4/1, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, saat memegangi foto anaknya yang hampir 12 tahun tidak pulang. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Nasib kurang beruntung harus dialami Makpiyah (28) seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Blok Margunah, RT 4/1, Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, berdasarkan keterangan ayah kandung Makpiyah, Maknun, Makpiyah dilaporkan sudah 11 tahun 11 bulan tidak bisa pulang ke Indonesia saat bekerja di Mesir.

"Selama 11 tahun 11 bulan bekerja di Mesir, anak saya tidak bisa pulang dan baru menerima uang gaji yang dikirim sebesar Rp 36 juta, serta tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi," ujar Juwarih menirukan pengaduan Maknun, Rabu (4/12/2019).

Ia mengatakan, pada awalnya kedua putri Maknun, yakni Nunung Nuraeni dan Makpiyah direkrut oleh Hayat, sponsor yang merupakan warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Mereka diketahui akan dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Jordania.

Oleh Hayat kedua putri Maknun itu didaftarkan ke PT Cemerlang Abadi Cabang Indramayu di Daerah Krangkeng.

Setelah menunggu proses, beberapa hari kemudian keduanya dibawa ke kantor pusat PT CA di Jalan Masjid Al Mabruq, Condet, Jakarta Timur.

"Hanya menunggu beberapa hari di Jakarta, kedua anak Maknun kemudian diberangkatkan ke Jordania sebagai PRT oleh PT Cemerlang Abadi, pada 15 Januari 2008," ujar dia.

Mereka berdua hanya bertahan selama tiga hari saja di Jordania. Seorang agen di Jordan bernama Talat kemudian membawa keduanya ke Kairo, Mesir.

"Adapun Nunung Nuraeni (Kakaknya Makpiyah) kerja 3 tahun langsung pulang, sedangkan adik hampir 12 tahun tidak bisa pulang, karena majikan selalu menahan kepulangannya," ujarnya.

Disampaikan Juwarih, mengetahui anaknya tidak bisa pulang, Maknun kemudian berusaha mendatangi PT Cemerlang Abadi baik yang di Indramayu maupun yang di Jakarta.

Namun, saat dikunjungi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tersebut sudah tutup.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga sudah berusaha mencari pertolongan demi memulangkan Makpiyah dengan mengadu ke Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI) Ciracas pada Desember 2014.

"Bukti aduannya itu nomor : ADU/2014.12/003 924. Namun belum juga membuahkan hasil," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved