Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba, Barbuk Disimpan di Kemasan Obat Tetes Mata
Polres Purwakarta menangkap 10 tersangka kasus narkoba pada operasi Anti Narkotika atau Operasi Antik Lodaya pada 21-30 November 2019.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Theofilus Richard
"Istilahnya mengecer di Purwakarta. Barang bukti yang kami dapatkan seluruhnya adalah sabu. Dengan total 13,10 gram," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa para tersangka menyembunyikan narkoba menggunakan kertas timah, kertas cokelas, atau dimasukan ke dalam kemasan obat tetes mata.
Dia menuturkan berbagai cara dan teknik yang dilakukan mereka untuk menyembunyikan barang bukti. Yakni, menggunakan kertas timah, kertas cokelat, dan memasukkan ke obat tetes mata.
"Satu diantaranya menyembunyikannya dengan cara ditelan. Dari pengungkapan kami, yang menelan ini adalah siswa SMK swasta di Purwakarta yang masih aktif sebagai pelajar," katanya.
Menurutnya, 10 orang tersebut diketahui setelah pengembangan dari kasus sebelumnya.
Mereka dijerat dengan UUD Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Dua pengguna, satu pengedar, dan tujuh kurir. Mereka semua saling berkaitan," ujarnya.
• Profil Lengkap Arman Depari, Jenderal Angker Berambut Panjang, Ditakuti Para Bandar Narkoba