Pengacara VA Ungkap Fakta Baru, Kliennya Pernah Lapor Polisi Sebelum Video 'Vina Garut' Viral
"Polres Garut telah menerima laporan dari klien saya jauh sebelum video ( Vina Garut ) ini viral. Dia sudah melaporkan terlebih dulu.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Kuasa hukum VA, Asri Vidya Dewi, dalam kasus video asusila Vina Garut mengungkap fakta baru.
Setelah persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Asri Vidya Dewi mengatakan VA disebut pernah melaporkan terkait video asusila itu pada Polres Garut.
"Polres Garut telah menerima laporan dari klien saya jauh sebelum video ( Vina Garut ) ini viral. Dia sudah melaporkan terlebih dulu. Kemudian tidak ditanggapi oleh Polres," ujar Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019).
Laporan dilakukan VA bersama ibunya pada 6 Agustus 2019 sedangkan kasus video tersebut baru viral pada 13 Agustus 2019.
"Dia lapor ke PPA (perlindungan perempuan dan anak) tapi disuruh cari dulu buktinya. Padahal dalam KUHP jelas yang bertugas mencari bukti itu aparat hukum," katanya.
• BREAKING NEWS: Sidang Video Vina Garut Hari Ini, Jaksa Hadirkan 3 Saksi yang Memberatkan Terdakwa
• Dua Terdakwa Kasus Video Vina Garut Akui Perbuatan Mereka
Asri yakin jika kliennya hanya sebagai korban. Pasalnya VA sudah berusaha melaporkan video tersebut ke Polres Garut.
"Paradoksnya, polisi bilang kasus ini didapatkan dari pengaduan masyarakat. Sementara ada individu yang melapor, polisi tidak respon. Tapi tiba-tiba pengaduan masyarakat," ucapnya.
Pihaknya menilai ada keanehan dalam kasus yang ditangani polisi. Hal tersebut sangat penting dalam kasus berbasis kekerasan gender.
"Orang sudah datang, lapor, diminta cari bukti. Aneh kan ini. Ketika didownload (video asusila) kena pasal yaitu menyimpan. Itu jadi persoalan lagi," ujarnya.
Fakta tersebut, lanjutnya, tak pernah terungkap di berita acara penyelidikan. Saksi dari penyidik juga menyebut jika kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.