Ada Usulan Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Sebut Soal 'Cari Muka'

Presiden Jokowi menegaskan tak sepakat dengan usulan memperbolehkan jabatan presiden dijabat tiga periode.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Joko Widodo saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden masa jabatan 2019-2024. 

"Kalau kita punya seorang presiden yang baik, yang hebat, ternyata misalnya programnya belum selesai, tiba-tiba masa jabatannya habis, kan sayang. Ketika berganti akan ganti kebijakan, kesinambungannya kan terhenti," ucapnya.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Informasi Lengkap Pendaftaran SNMPTN, Cara Registrasi di LTMPT, Jadwal, Syarat Siswa dan Sekolah

MPR RI kaji usulan presiden tiga periode

Usulan masa jabatan presiden boleh tiga periode atau 15 tahun, muncul dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945.

Ketua MPR mengaku menerima sejumlah usulan dari masyarakat soal masa jabatan presien, mulai dari usulan satu kali jabatan dengan masa kerja 8 tahun, dua kali masa jabatan, hingga tiga masa jabatan atau tiga periode.

Jika usulan masa jabatan presiden tiga periode menjadi keputusan akhir amandemen terbatas UUD 1945, maka Joko Widodo (Jokowi) berpeluang untuk melanjutkan masa jabatannya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.

Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.

"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul  "Wakil Ketua MPR Ungkap Alasan Munculnya Wacana Masa Jabatan Presiden 8 Tahun".

Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.

Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.

Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sumber: Kompas
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved