Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI Tak Diterbitkan, Anggota DPR Sarankan FPI Tempuh Cara Ini

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ruas jalan di depan PN Bandung dari arah Jalan Merdeka maupun dari arah sebaliknya ditutup. 

Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.

“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama. Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

Di samping itu pada hari yang sama pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.

Baca: Tiga Amanat Perjuangan Rizieq Shihab untuk Peserta Reuni 212

Namun Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.

“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” pungkas Bahtiar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan DPR Sebut Masalah Perizinan FPI Berkaitan dengan Kondisi Politik Beberapa Waktu Terakhir, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/02/pimpinan-dpr-sebut-masalah-perizinan-fpi-berkaitan-dengan-kondisi-politik-beberapa-waktu-terakhir?page=all.
Penulis: Taufik Ismail

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved