Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI Tak Diterbitkan, Anggota DPR Sarankan FPI Tempuh Cara Ini

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ruas jalan di depan PN Bandung dari arah Jalan Merdeka maupun dari arah sebaliknya ditutup. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas Front Pembela Islam (FPI).

Padahal Kementerian Agama sudah menerbitkan rekomendasi perpanjangan terdaftar.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi mengenai izin perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Apalagi menurut Dasco, rekomendasi perpanjangan terdaftar sudah dikeluarkan Kementerian Agama terhadap FPI.

Sedang Racuni Rumput, Marta Tiba-tiba Diterkam Harimau, Ia Bisa Selamat Berkat Ini

“Iya menurut saya yang pertama rekomendasi dari kementerian agama sudah selesai karena memang ada beberapa yang belum dipenuhi harusnya dipenuhi. Nah rekomendasi itu kemudian diperlukan untuk mengurus SKT,” kata Sufmi Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (2/12/2019).

Sufmi Dasco mengaku memahami Kemendagri yang juga belum memperpanjang SKT FPI.

Kemendagri memiliki parameter yang harus dipenuhi masing masing Ormas yang ingin memperpanjang izin.

“Nah mungkin dalam hal ini Mendagri dalam situasi politik terakhir terakhir kemarin situasi di Indonesia mempunyai parameter terhadap pengeluaran SKT. Oleh karena itu ada beberapa hal yang di dalam SKT itu kemudian menjadi polemik, saya sarankan agar kedua belah pihak melakukan koordinasi,” katanya.

Sufmi Dasco mengatakan masalah perpanjangan SKT FPI timbul karena kondisi politik yang terjadi dalam beberapa tahun ke belakang.

Oleh karena itu menurut Dasco FPI dan Kemendagri harus duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

“Sebenarnya kalau menurut saya kan ini ada hal berkaitan dengan dinamika yang kemarin terjadi di Indonesia sehingga menurut saya semua pihak harus diduk bareng mengkaji bareng yang matang dan lalu jangan sampai gaduh, itu saja,” katanya.

Menanam Bekal di Akhirat, Ini Bacaan Doa-doa Bagi Orangtua agar Anak Menjadi Sholeh dan Sholehah

Pihaknya menurut Dasco akan mengkaji aturan mengenai perpanjangan izin Ormas.

Tidak hanya FPI melainkan Ormas-ormas lainnya sehingga tidak timbul masalah seperti FPI.

“Kalau dari kami, kami juga sekarang sedang bikin tim kajian bukan hanya FPI ada beberapa organisasi yang lagi kita kaji juga perjalanan dari waktu ke waktu, sehingga kemudian tidak mendapatkan problem seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved