Kamis, 30 April 2026

Demo Buruh di Jabar

Mengapa Buruh di Jabar Keukeuh Demo Meski Gubernur Sudah Teken SK? Ternyata Ini Alasannya

Walaupun Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Provinsi

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Syarif Abdussalam
Mengapa Buruh di Jabar Keukeuh Demo Meski Gubernur Sudah Teken SK ? Ternyata Ini Alasannya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Walaupun Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Provinsi Jawa Barat untuk 2020 sudah ditandatangani, ribuan buruh tetap berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Senin (2/12/2019).

Buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja ini menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menghapus salah satu poin SK mengenai UMK 2020 yang dinilai berpihak kepada pengusaha dan dinilai diskriminatif terhadap buruh industri padat karya.

Awalnya mereka sampai dan berkumpul di Monumen Perjuangan menggunakan bus-bus.

Massa lalu berjalan kaki dan menggunakan sepeda motor menuju depan Gedung Sate sekitar pukul 11.00.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto, mengatakan aksi buruh ini awalnya akan digelar untuk menuntut Gubernur mencabut surat edaran UMK yang diterbitkan 21 November 2019 lalu.

Namun kemudian gubernur mencabut surat edaran ini dan menggantikannya dengan keputusan gubernur.

Kegeraman Warga Desa Tinumpuk Indramayu Kembali Memuncak, Minta Kuwu Eka Munandar Dicopot

"Kami serikat pekerja, serikat buruh tetap melaksanakan aksi unjuk rasa walaupun SK sudah diterbitkan. Kita mengapresiasi dikeluarkannya SK oleh Pak Gubernur, tapi ada persoalan dari SK tersebut, khususnya poin d diktum ketujuh, yang mana poin d ini memberikan ruang kepada perusahaan-perusahaan, khususnya industri padat karya untuk melakukan penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu di bawah tangan, yaitu dengan hanya pengesahan di Disnaker atau persetujuan melalui Disnaker," kata Roy di sela aksi tersebut.

Sedangkan dalam ketentuan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan jo Kepmen 231 Tahun 2003, katanya, perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum, mengajukan penangguhan kepada Gubernur, dengan kata lain diterima atau tidaknya penangguhan UMK tersebut tergantung keputusan Gubernur, bukan disahkan Disnaker Jawa Barat.

Roy mengatakan pihaknya pun meminta Gubernur merevisi kembali diktum ketujuh poin huruf d pada surat keputusan tersebut karena hal tersebut dinilai akan memberikan ruang kepada perusahaan padat karya yang tidak mampu membayar sesuai UMK.

Live MNCTV TV Bersama SEA Games 2019, Voli Putra Indonesia vs Vietnam Siang Ini, Tonton di Sini

Dalam surat keputusan gubernur yang ditandatangani pada 1 Desember 2019 tersebut, katanya, pada keputusan ketujuh terdapat diskriminasi yang membuat perusahaan di luar industri padat karya dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur, tetapi penangguhan industri padat karya hanya melalui Disnakertrans Jabar.

"Dan ini bertentangan dengan ketentuan UU 13 Tahun 2003 karena penangguhan itu harus kepada Gubernur. Kewajiban perusahaan untuk bayar selisih upah yang ditangguhkan secara rapel, sedangkan ketentuan huruf d diktum tujuh ini dimungkinkan perusahaan padat karya tidak membayar selisih upah yang ditangguhkan," katanya.

Padahal, katanya, putusan MK jelas bahwa penangguhan tidak mengugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar selisih sesuai UMK dengan kata lain hanya menunda pelaksanaan, karena ketentuan undang-undang ini berlaku untuk semua perusahaan tanpa terkecuali.

Roy mengatakan pihaknya pun meminta kepada gubernur untuk meminta pemerintah kabupaten dan kota membahas upah minimum sektoral kota kabupaten (UMSK).

UMK 2020 Naik, Buruh di Karawang dan Subang Malah Resah Kehilangan Pekerjaan, Cemas Pabrik Ditutup

"Batas waktu paling lambat tanggal 6 Desember, kita kalau hari ini tidak mendapatkan respon yang baik, tanggal 6 Desember kita akan melakukan turun ke jalan lagi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved