Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kecelakaan Maut Tol Cipali, 2 Bocah Tanpa Identitas dan 4 Orang Dewasa Tewas

Sebanyak tujuh orang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Subang setelah mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Minggu pagi (1/12/2019).

Editor: Theofilus Richard
Istimewa via YouTube Yuherda
Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali, wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019). 

1.Sutarno (44), warga Jalan Raya Jagakarsa, Gang Keramat, RT0 11 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan;

2. Sukardi (42) warga Kampung Sangiang, RT 005 RW 015, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang;

3. Sunarto (33), warga Jalan Raya Jagakarsa, Gang Keramat, RT0 11 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan;

4. Tutik Kurniawati (34), warga Klodran, RT 007 RW 003, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali;

5. Belum diketahui identitasnya, anak-anak (belum pernah direkam e-KTP);

6. Belum diketahui identitasnya, anak-anak(belum pernah direkam e-KTP).

Adapun, korban luka berat, yakni:

1. Partini (41), warga Jalan Raya Jagakarsa, Gang Keramat, RT0 11 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kondisi Terkini Satu-satunya Korban yang Masih Hidup dalam Tabrakan Maut di Tol Cipali

Partini terbaring di Ruang IGD RSUD Subang, Minggu (1/12/2019).
Partini terbaring di Ruang IGD RSUD Subang, Minggu (1/12/2019). (tribunjabar/ery chandra)

Kronologi

Polisi Resor Subang mengungkap kronologis kecelakaan maut di Tol Cipali, Minggu (1/12/2019) pagi.

Kecelakaan itu mengakibatkan enam orang tewas saat mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1076 PVC menabrak
Truk Fuso bernomor polisi B 9556 UIO.

Selain mengakibatkan enam orang tewas, ada satu orang yang mengalami luka berat pasca-kecelakaan mobil penumpang dan truk di Kilometer 113 ini.

Menurut pantuan Tribun Jabar, enam unit ambulans digunakan untuk mengangkut jenazah kecelakaan di Tol Cipali.

Mereka meninggalkan RSUD Subang sekitar pukul 16.16 WIB.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi mata, pengemudi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved