Kasus Video Vina Garut
Kabar Pemeran Video Vina Garut Sekarang, Begini Nasibnya Akibat Adegan Panas 3 Pria 1 Wanita
Akibat kasus video Vina Garut lawan 3 pria, V atau VA bersama dua terdakwa lainnya, We dan Do,
TRIBUNJABAR.ID - Akibat kasus video Vina Garut lawan 3 pria, V atau VA bersama dua terdakwa lainnya, We dan Do, terancam hukuman atas perbuatannya.
Seperti yang diketahui, ketiganya diamankan polisi karena video adegan panas mereka yang beredar dan viral di media sosial.
Video viral Vina Garut itu bahkan sempat trending di Twitter dan masuk dalam jajaran trending Google beberapa waktu lalu.
Di antara para pemeran video Vina Garut itu, ada satu orang yang meninggal yaitu Rayya.
Rayya tak lain adalah mantan suami V yang meninggal karena sakit keras sehingga status hukumnya dihentikan.
• Vina Garut Tersorot Lagi, Cantik Berjilbab Hitam, Mengaji Saat Akan Sidang Kasus Video Lawan 3 Pria
Sementara itu, ketiga pemeran video Vina Garut lainnya harus melalui kelamnya hidup di dalam tahanan akibat perbuatan adegan panasnya.
Hingga kini, kelanjutan kasus video Vina Garut lawan 3 pria itu memasuki babak baru.
Pada Kamis (28/11/2019), VA, We, dan Do datang ke Pengadilan Negeri Garut untuk melakukan sidang perdana kasusnya.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id di Garut, tiga terdakwa kasus video Vina Garut ancaman hukumnya 12 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun," kata JPU.
Disebutkan, dua terdakwa We dan Do tak keberatan atas dakwaan JPU. Hal ini disampaikan pengacaranya, Amdinur.
Tak hanya itu, keduanya disebut mengakui perbuatan yang disangkakan terhadap mereka.
Di sisi lain, pengacara VA, Asri Vidya Dewi disebut menyesalkan pemeran wanita video Vina Garut dijadikan terdakwa. Menurutnya, V adalah korban.
"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," ujarnya.
• Komentar AD, Pemeran Video Vina Garut Usai Sidang Perdana, Minta Doa & Bilang Kasusnya Jadi Contoh
"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," katanya menambahkan.
Setelah sidang perdana ini, sidang kedua akan dilanjutkan akan dilaksanakan pada 3 Desember 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rayya-vina-garut.jpg)