Berdalih untuk Biaya Nikah, Indrawan Jual Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Sudah 10 Kali Dijual

Berawal dari kenalan di sosial media Facebook, Indrawan dan Mawar janjian dan bertemu pada pertengahan tahun 2019.

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI TRIBUN MANADO
Illustrasi pelecehan seksual terhadap anak di cianjur. 

Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.

Namun sayangnya yang bersangkutan berbalik arah jalan pulang ke rumahnya.

Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.

Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan. 

 (Tribunnews.com/Nidual 'Urwatul Wutsqa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved