Pesan Menohok Irjen Arman Depari, DPR Ancam Bubarkan BNN, 'Sekalian Anggota Dibakar dan Dikremasi'
Irjen Arman Departi memberikan tanggapan terkait wacana bahasan Komisi III DPR RI yang ancam bubarkan Badan Narkotika Nasional atau BNN
Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Irjen Arman Depari memberikan tanggapan terkait wacana bahasan Komisi III DPR RI yang ancam bubarkan Badan Narkotika Nasional atau BNN. Arman Depari memiliki posisi penting, yakni Deputi Bidang Pemberantasan BNN.
Diketahui, pesan menohok Arman Depari ini terlontar terkait kritik terhadap BNN oleh Komisi III DPR RI, pada rapat dengar pendapat.
Diketahui, pada rapat yang digelar Kamis (21/11/2019), Komisi III DPR RI melontarkan penilaiannya terhadap kinerja BNN.
Kala itu, Ketua BNN Komjen Heru Winarko turut hadir dan mendengarkan kritikan itu secara langsung.
Diketahui, kritikan keras pun muncul terkait BNN dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
• Rekam Jejak Arman Depari Jenderal Gondrong Pemberantas Narkoba dari BNN yang Terancam Dibubarkan DPR
Seperti yang dimuat Kompas.com, pertama kritikan itu muncul dari Safirudin Sudding, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional.
Ia menilai BNN gagal menjalan tugasnya, hingga menyebut lembaga itu sebagai tempat penampungan perwira polisi.

Kedua, kritik tajam dari Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP.
Ia meminta BNN untuk dievaluasi dan dibubarkan. Kemudian, menyebut akan merevisi undang-undang.
"Saya minta BNN dievaluasi, bubarkan. Kita akan melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika. Dilebur saja (BNN) nggak perlu lagi. Nggak ada progres," katanya.
Pernyataan ini dilontarkan Masinton karena menilai peredaran narkoba di tanah air masih menjadi ancaman serius.
Terkait hal ini, Irjen Arman Depari memberikan tanggapan saat diwawancara awak media, pada Rabu (27/11/2019).
Irjen Arman Depari mengaku, menyilakan jika BNN dibubarkan.
"Silakan saja bubarkan," ujar Irjen Arman Depari
Kemudian, jenderal gondrong ini pun melontarkan kata-kata tak terduga dan menohok.