Jumat, 12 Juni 2026

Uu Ruzhanul Ulum Dilaporkan ke Polda Jabar Atas Kasus Penipuan, Begini Kata Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pelaporan dugaan penipuan yang diduga melibatkan Wakil Gubernur Jawa Barat

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum pada sesi pemotretan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pelaporan dugaan penipuan yang diduga melibatkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum tidak menghambat kinerja Uu dalam pembagian tugas menjalankan roda pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan dugaan perkara hukum tersebut diharapkan bisa diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku. Emil berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan.

“Jadi mudah-mudahan semua bisa clear, saya harapkan yang terbaik dari situasi ini,” ucap Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (27/11/2019).

Emil mengatakan tugas Uu di pemerintahan cukup berat. Emil tidak ingin ada persoalan hukum yang sampai mengganggu konsentrasi Uu dalam menjalankan tugasnya sebagai Wagub Jabar.

“Mudah-mudahan tidak mengganggu konsentrasi sebagai kedinasan,” ujar Emil.

Kecelakaan di Jatinangor Makan Korban Jiwa, Mahasiswa Mengaku Takut Arus Lalu Lintas di Sana

Emil mengatakan belum berkomunikasi langsung dengan Uu mengenai kasus yang kini tengah berjalan kembali di Polda Jabar tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum enggan mengomentari upaya pengusaha konstruksi asal Kabupaten Tasikmalaya, Budi Santoso, yang menyerahkan bukti dugaan penipuan yang diduga melibatkan Uu Ruzhanul Ulum ke Polda Jabar, Selasa (26/11).

"Ah engga ah, no comment. Tafsirkan sajalah... No comment lah ya, tafsirkan saja," kata Uu saat dimintai konfirmasinya terkait pelaporan tersebut seusai membuka acara di Gedung Sate, Rabu (27/11).

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Herry Kurniawan, Budi sempat melaporkan Uu ke Ditreskrimum Polda Jabar pada 2018.

Namun belakangan, penyidik menyebutkan bahwa laporan itu tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak cukup bukti.

Pabrik Sumpit di Tasikmlaya Cuma Kamuflase, Aslinya Produksi Obat Berbahaya PCC

"Sekarang kami punya data baru dan menyerahkan ke penyidik supaya ditindak lanjuti," ujar Herry Kurniawan, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (26/11).

Budi Santoso turut hadir pada kesempatan itu. Ia mengatakan, kasus ini terjadi pada 2017 saat Uu menjabat Bupati Tasikmalaya.

Saat itu, Budi diberi surat keterangan bertanda tangan Bupati Tasikmalaya. Isinya, penunjukan langsung pengerjaan 13 proyek Pemkab Tasikmalaya.

13 proyek tersebut di antaranya adalah renovasi Masjid Agung Baiturrahman, renovasi Gedung Islamic center, kantor Yayasan Ar-Ruzhan, rest area di Gentong, landmark bertuliskan 'Allah Maha Besar' di Jalan Ciawi, hingga rumah tinggal pribadi ‎Bupati Tasikmalaya.

"Total ada 13 proyek pemerintah dan 6 proyek swasta pribadi pak Uu. Kebetulan saya arsitek jadi kami bikin desain engineering design (DED) nya. Sudah diserahkan ke mereka. Kami juga sudah serahkan produknya ke mereka," ujar Budi.

Kata dia, SK tersebut sempat dilampirkan sebagai barang bukti bersamaan dengan pelaporan pada 2018. Saat disinggung soal 13 proyek itu dikerjakan tanpa tender, ia mengaku diyakinkan Uu bahwa proyeknya memang penunjukan langsung, sekalipun mencapai miliaran rupiah.

"Tapi sampai akhirnya pekerjan kami serah terimakan, kami tidak dibayar oleh Bupati Tasikmalaya saat itu. Katanya penunjukan langsung," ujar Budi.

‎Belakangan, kata dia, SK tersebut dicabut begitu saja oleh Uu. Bahkan, 13 proyek itu ditenderkan oleh Pemkab Tasikmalaya.

"Alasannya itu mau ditenderkan. Tiba-tiba ditenderkan dan diberikan ke kontraktor yang lain sedangkan 13 proyeknya sudah selesai," ujar Budi.

‎Uang Rp 3,9 miliar itu merupakan dana pribadinya untuk mengejarkan 13 proyek itu. Ia mengaku sudah sempat meminta kejelasan dari Uu bahkan membahas secara kekeluargaan.

Skatepark di Kota Cimahi Dibiarkan Terbengkalai, Ternyata Ini Maksudnya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mempersilahkan pelapor yang menyertakan bukti baru sebagai bagian dari hak pelapor.

"Tapi tidak serta merta kembali dibuka. Nanti penyidik akan menguji dulu bukti yang diajukan. Bukti konkretnya bagaimana," ujarnya.

Menurutnya, saat ini, penyidik punya wewenang untuk melanjutkan atau menghentikan kasus itu berdasarkan alat bukti yang ada.

"Kalau sekarang bawa bukti baru membuka perkara tersebut, itu otoritas penyidik. Penyidik akan menguji penyelidikan kembali dan ini berdasarkan bukti baru," kata Truno

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved