Pabrik Sumpit di Tasikmlaya Cuma Kamuflase, Aslinya Produksi Obat Berbahaya PCC
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkonfirmasi penggerebekan di pabrik sumpit Kampung Awilega RT 02/08
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkonfirmasi penggerebekan di pabrik sumpit Kampung Awilega RT 02/08, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, terkait produksi obat terlarang jenis PCC.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan pabrik sumpit hanyalah kamuflase dari produksi obat-obatan terlarang jenis PCC tersebut.
"Ini berdasarkan pengembangan kami beberapa minggu lalu menyita sejumlah barang bukti saat diantarkan dari Purwokerto ke Surabaya, kemudian dikembangkan ternyata pabriknya di sini," jelas Arman saat menggelar konfrensi pers di lokasi, Rabu (27/11/2019) siang.
Dari pabrik tersebut BNN dan kepolisian menemukan barang bukti terdiri dari 2 juta butir PCC siap edar.
• Skatepark di Kota Cimahi Dibiarkan Terbengkalai, Ternyata Ini Maksudnya
"Kemudian kami juga temukan bahan-bahan baku dan sejumlah alat produksi, dari mulai pencetak, pengering, dan lainnya," lanjutnya.
Selain itu, telah diamankan juga sejumlah orang terkait ini di beberapa lokasi, yakni di Purwokerto dan Cilacap. untuk di Tasikmalaya tiga orang diamankan.
Arman menuturkan berdasar pengakuan sejumlah orang yang diamankan pabrik tersebut telah beroperasi sekitar 1 tahun.
• Untuk Pilkada 2020 Belum Ada Usulan Calon dari Partai Demokrat, Siapa Pun Bisa Mencalonkan Diri
Dalam sehari pabrik tersebit bisa memproduksi 120 ribu butir pil PCC siap edar.
"Modusnya mereka memisalahkan lokasi pembuatan, penyimpanan, dan gudang barang siap edar. Di Tasikmalaya ini merupakan tempat pembuatan," kata Arman Depari.