Kejari Garut Akan Periksa Mantan Ketua DPRD, Terkait Kasus Korupsi Pokir dan BOP

Kejari Garut akan memeriksa mantan Ketua DPRD. Terkait kasus korupsi pokok pikiran dan BOP.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi
Kepala Kejari Garut, Azwar. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan segera memanggil mantan Ketua DPRD Garut periode 2014-2019, Ade Ginanjar.

Pemanggilan Ade Ginanjar terkait dugaan kasus korupsi pokok pikiran (Pokir) dan biaya operasional (BOP).

Kepala Kejari Garut, Azwar, mengatakan dalam waktu dekat akan segera memanggil Ade untuk dimintai keterangan.

Sebagai ketua dewan, Ade Ginanjar tentu harus memberi penjelasan terkait kasus tersebut.

"Kemungkinan minggu depan akan dipanggil. Pokoknya secepatnya kami panggil. Termasuk anggota dewan lainnya," ujar Azwar usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Garut, Rabu (27/11/2019).

Azwar menambahkan, tiga wakil ketua dewan periode lalu telah memberi keterangan.

Hanya Ade Ginanjar yang belum diperiksa oleh penyidik.

"Kan, ada empat pimpinan. Kalau wakilnya sudah semua. Tinggal ketuanya yang belum," katanya.

Hingga kini, Azwar mengatakan sudah memanggil 27 anggota dewan.

Itu termasuk anggota dewan yang mangkir saat panggilan awal telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, Juju Hartati dari PDI Perjuangan dan Dadan Hidayatulloh dari PKB sempat mangkir saat panggilan pertama.

Kejari akan memanggil 23 anggota dewan lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

Tiga Rumah di Desa Balewangi Garut Terancam Ambruk Akibat Retakan Tanah, Pergerakan Tanah Sudah Lama

Barang Bukti Kejahatan dari Narkoba Hingga Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Garut

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved