Wanita Asal Indonesia Ditahan 14 Jam di Singapura Dituduh Bawa Narkoba, Ternyata Bedak Ketiak
Seorang wanita asal Indonesia, Sharonia Paruntu, harus dipenjara selama 14 jam di Singapura karena dituduh membawa dan menggunakan narkoba.
Selain itu, dia juga tak diizinkan untuk menghubungi pihak keluarganya. Untungnya, dia sempat mengirim pesan sebelum ditahan.
Polisi Singapura baru melepas dia dan temannya pada 11 November 01.43 setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bubuk itu bukanlah narkoba.
Selain itu, hasil uji urine Sharonia dan teman-temannya juga menunjukkan mereka tidak mengonsumsi narkoba.
Manajemen hotel langsung mengajukan permohonan maaf kepada Sharonia dan keluarganya setelah sang ibu melayangkan protes atas perlakuan mereka terhadap putrinya tersebut.
Pengacara kriminal Amolat Singh, saat dimintai tanggapan, berkata, polisi Singapura punya hak untuk menahan terduga kriminal maksimal 48 jam sejak investigasi awal.
“14 jam bukan sesuatu yang luar biasa. Kalau kita melihat situasi dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penahanan, saya rasa wajar jika polisi curiga dan perlu mengambil tindakan sesuai dengan protokol," katanya.
(Kompas.com/Ericssen)
• Kasus Suporter Indonesia Diinjak-injak di Malaysia, Menpora Malaysia Akhirnya Minta Maaf
• Menpora Malaysia Minta Maaf di Twitter, Menpora RI Zainudin Amali Sebut Belum Cukup