NGAKAK, Pejabat Pemprov Mulai Eselon II hingga IV Dibohongi, Diundang Rapat Ternyata Tes Narkoba

Semua pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumatra Utara, secara mendadak diminta hadir di acara rapat evaluasi. Ternyata dites urine.

Editor: Kisdiantoro
Tribun Medan/Satia
Para Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut mendadak ikuti tes urine, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (25/11/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Deretan pejabat di Pemprov Sumatera Utara kaget.

Semua pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumatra Utara, mulai dari eselon II, III dan IV, secara mendadak diminta hadir di acara rapat evaluasi.

Namun yang terjadi berbeda dari isi undangan, rapat evaluasi kinerja. Ternyata, mereka diundang untuk tes urine atau tes bebas Narkoba.

Pemeriksaan dilakukan di Aula Raja Inal Siregar, lantai dua, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (25/11/2019).

Perahu Dihantam Ombak, Seorang Nelayan di Pantai Selatan Garut Hingga Kini Masih Hilang

Pastinya, pemeriksaan mendadak ini mengejutkan sebagian besar para pejabat.

Sebab undangan yang mereka terima sebelumnya adalah untuk rapat evaluasi.

Tes urin yang digelar oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumut itu, tampak ramai diikuti pejabat eselon.

Mereka bahkan berdesak-desakan untuk segera mengikuti tes.

Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi, mengaku telah mengikuti tes urin.

Pengakuan senada juga dikatakan Kadis Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar serta Kadis Arsip dan Perpustakaan Sumut, Halen Purba.

Menurut Plt Kepala BKD Sumut Syahruddin Lubis, tes urin yang digelar terkesan mendadak itu, adalah sebagai bagian dari pembinaan ASN, khususnya bagi pejabat eselon.

Menikmati Aneka Kuliner Nasi Ayam Khas Malaysia di Resto 168 Chicken Rice

Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah seseorang pejabat eselon Pemprov Sumut menggunakan narkoba atau sebiknya bebas narkoba.

"Kalau bebas narkoba tentu itu yang kita inginkan, sebagaimana arahan Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, semua ASN di lingkungan Pemprov Sumatera Utara harus bebas Narkoba," ujar Syahruddin.

Jika nantinya terbukti menggunakan narkoba, pejabat eselon tersebut wajib dijatuhi sanksi, seperti sanksi ringan, sedang dan berat.

"Yang paling berat adalah berujung pada penundaan kenaikan pangkat dan pencopotan jabatan," tegas Syahruddin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved