Log In SSCN, Peserta CPNS 2019 Harus Lakukan Tips Ini Sebelum Print Resume, Jangan Sampai Salah

Mayoritas instansi yang membuka lowongan CPNS 2019 menutup pendaftaran pada 24 November 2019.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yongky Yulius
Kolase TribunJabar.id (TribunJabar.id/Tiah SM dan BKN.go.id)
Ilustrasi CPNS 2019 

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu peserta ujian yang digunakan untuk proses seleksi selanjutnya

6. Masa Sanggah

Ini hal yang berbeda dari alur CPNS 2019.

Tahun ini, panitia menyediakan masa sanggah.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta CPNS 2019 untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi administrasi.

Bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari setelah pengumuman.

Instansi melakukan verifikasi terhadap sanggahan paling lama tujuh hari dan mengeluarkan pengumuman hasil sanggahan.

7. Tes Seleksi

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tahap berikutnya.

Umumnya, tes terdiri dari SKD dan SKB.

Namun, tes di setiap instansi kerap berbeda-beda.

Peserta disarankan mengikuti informasi yang diumumkan melalui akun media sosial dan situs resmi instansi terkait.

8. Hasil seleksi

Panitia seleksi CPNS 2019 instansi mengumumkan informasi kelulusan peserta.

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Simak Alur Pendaftarannya di Sini, Mulai dari Akses Portal

LINK PENDAFTARAN CPNS 2019, Hari Ini Dibuka 11 November, Cek Info Lengkapnya di Sini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved