Ratusan Buruh Bertahan di Depan Gedung Sate Hingga Malam, Tunggu Ridwan Kamil, Kecewa Soal UMK

Ratusan buruh bertahan di depan Gedung Sate hingga malam. Tunggu Ridwan Kamil. Kecewa soal UMK.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Ratusan buruh bertahan di Gedung Sate, Kamis (21/11/2019) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aksi ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat yang digelar sejak siang di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/11/2019), memang nyaris tanpa orasi seperti biasanya.

Namun sampai pukul 19.45, mereka masih berkumpul di depan gerbang Gedung Sate menunggu kepastian penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020.

Pada sore harinya, perwakilan para buruh ini menghadiri audiensi dengan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum.

Namun mereka tetap menyatakan belum puas dengan audiensi tersebut karena belum menyaksikan penetapan UMK 2020 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Walaupun dalam audiensi tersebut sudah dinyatakan bahwa usulan bupati dan walikota dari 27 kabupaten dan kota di Jabar sudah diterima Ridwan Kamil, para buruh masih keberatan dengan rencana penetapan UMK dalam bentuk surat edaran, bukan dalam surat keputusan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mereka pun akhirnya menunggu Ridwan Kamil untuk menandatangani kesepakatan tersebut, yang sampai petang hari dikabarkan masih di Jakarta menghadiri undangan Wakil Presiden Maruf Amin.

Mereka menunggu di beberapa titik di Gasibu dan depan gerbang Gedung Sate.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya sudah berudiensi dengan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada petang hari.

"Tapi kami kecewa karena format keputusan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Katanya, penetapan UMK akan berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan," ujar Roy di Gedung Sate, Kamis (21/11/2019)

Roy mengatakan jika keputusan UMK dikeluarkan dalam bentuk surat edaran, maka tidak akan mengikat secara hukum.

Karenanya, buruh merasa kecewa karena hal tersebut dinilai akan membuat UMK jadi percuma.

"Kami ini yang bertahan menggelar aksi di Gedung Sate sekitar 500 orang akan bertahan sampai kami melihat bentuk penetapan UMK oleh gubernur, seperti apa. Kalau surat edaran ini jadi persoalan," katanya.

Roy mengatakan pihaknya bingung dengan kebijakan yang dibuat Gubernur Jabar kali ini karena berbeda dengan provinsi yang lain.

Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, katanya, menetapkan UMK dalam bentuk surat keputusan.

Sementara DKI Jakarta dalam bentuk peraturan gubernur.

"Kalau bentuknya surat edaran, itu seperti tidak mentapkan UMK. Kami tidak mengerti Gubernur Jabar ini. Pokoknya, kami masih bertahan sampai melihat bentuk fisiknya," katanya.

Roy mengatakan walaupun sudah bertemu dengan Wagub Jabar, buruh tetap merasa belum puas karena belum ada keputusan penetapan UMK.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Jabar hanya menyampaikan hal tersebut akan ditandatangani dengan format berbeda.

"Buruh kecewa kalau surat edaran karena jadi bukan ketetapan. Pemerintah, kan, aturannya meminta gubernur menetapkan upah minum. Ini bermain dalam kalimat," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Ade Afriandi, mengatakan penetapan UMK 2020 di Jawa Barat akan menggunakan format surat edaran.

Hal ini disebabkan surat keputusan yang dikeluarkan bupati atau walikota terkait UMK selalu dievaluasi provinsi.

"Selama ini banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan. Bahkan, ada yang mengajukan upah khusus. Ini pertimbangan kami menetapkan berbentuk surat edaran karena ingin memenuhi semua aspirasi stakeholder," katanya.

Ade mengatakan penetapan UMK 2020 tetap diputuskan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang pada Kamis petang masih berada di Jakarta.

"Kami piket menunggu Pak Gubernur, yang masih di Jakarta dipanggil Wapres. Tapi, ya, penetapan dipastikan hari ini menunggu Pak Gubernur pulang dari Jakarta," katanya.

Ade mengatakan semua rekomendasi kenaikan UMK 2020 dari kabupaten kota se-Jabar diterima oleh gubernur sebelum diserahkan menjadi draft.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menerima audiensi Aliansi Buruh Jawa Barat di Ruang Rapat Malabar Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/11/19).

Sebelumnya ratusan buruh dari sejumlah serikat berkumpul di depan Gedung Sate.

Kepada perwakilan buruh dari berbagai serikat se-Jabar itu, Uu mengatakan bupati/wali kota 27 daerah di Jabar sudah mengajukan rekomendasi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Apa yang disampaikan buruh, harapan dan keinginan, kami memahami itu. Kebutuhan hidup memang tidak bisa dihindari. Maka ada beberapa elemen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terus kami formulasikan," kata Uu Ruzhanul dalam kesempatan tersebut.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/ kota untuk menentukan UMK-nya di 2020.

Uu menambahkan, UMK di tingkat kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP tersebut.

"Sebelum membuat keputusan, selalu kami lakukan komunikasi dan koordinasi. Pemda Provinsi Jawa Barat akan berusaha memberikan keadilan," ucap Uu Ruzhanul Ulum.

Adapun mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.325.

Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp 1.831.885 diberikan untuk Kota Banjar.

Rata-rata UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.

"Segala kebijakan pemerintah ini selalu berstandar pada keberpihakan kepada masyarakat," ujar Uu Ruzhanul Ulum.

Buruh Kecewa Gubernur Jabar Hanya Buat Surat Edaran Bukan Surat Keputusan UMK, Tunggu Emil Datang

Beraudiensi, Wagub Bilang Pahami Keinginan Buruh Soal UMK, Ditetapkan Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved