Buruh Kecewa Gubernur Jabar Hanya Buat Surat Edaran Bukan Surat Keputusan UMK, Tunggu Emil Datang

Buruh kecewa Gubernur Jabar hanya buat surat edaran bukan surat keputusan soal UMK. Tunggu Emil datang.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Ratusan buruh bertahan di Gedung Sate, Kamis (21/11/2019) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi di depan Gedung Sate, hingga Kamis (21/11/2019) petang.

Namun, mereka merasa kecewa setelah mendengar penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2020 di Jabar ditetapkan dalam bentuk surat edaran.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan pihaknya sudah berudiensi dengan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pada petang hari.

"Tapi kami kecewa karena format keputusan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Katanya, penetapan UMK akan berbentuk surat edaran, bukan surat keputusan," ujar Roy di Gedung Sate, Kamis (21/11/2019)

Roy mengatakan jika keputusan UMK dikeluarkan dalam bentuk surat edaran, maka tidak akan mengikat secara hukum.

Karenanya, buruh merasa kecewa karena hal tersebut dinilai akan membuat UMK jadi percuma.

"Kami ini yang bertahan menggelar aksi di Gedung Sate sekitar 500 orang akan bertahan sampai kami melihat bentuk penetapan UMK oleh gubernur, seperti apa. Kalau surat edaran ini jadi persoalan," katanya.

Roy mengatakan pihaknya bingung dengan kebijakan yang dibuat Gubernur Jabar kali ini karena berbeda dengan provinsi yang lain.

Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah, katanya, menetapkan UMK dalam bentuk surat keputusan.

Sementara DKI Jakarta dalam bentuk peraturan gubernur.

"Kalau bentuknya surat edaran, itu seperti tidak mentapkan UMK. Kami tidak mengerti Gubernur Jabar ini. Pokoknya, kami masih bertahan sampai melihat bentuk fisiknya," katanya.

Roy mengatakan walaupun sudah bertemu dengan Wagub Jabar, buruh tetap merasa belum puas karena belum ada keputusan penetapan UMK.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Jabar hanya menyampaikan hal tersebut akan ditandatangani dengan format berbeda.

"Buruh kecewa kalau surat edaran karena jadi bukan ketetapan. Pemerintah, kan, aturannya meminta gubernur menetapkan upah minum. Ini bermain dalam kalimat," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Ade Afriandi, mengatakan penetapan UMK 2020 di Jawa Barat akan menggunakan format surat edaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved