Polisi Menduga Uang Palsu yang akan Diedarkan di Cirebon Dibuat di Jakarta

Petugas Polres Cirebon Kota meringkus dua pelaku peredaran uang palsu pada Minggu (6/10/2019) dinihari kira-kira

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Barang bukti uang palsu yang diamankan dari S dan M saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Senin (7/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Petugas Polres Cirebon Kota meringkus dua pelaku peredaran uang palsu pada Minggu (6/10/2019) dinihari kira-kira pukul 01.00 WIB.

Kedua pelaku yang merupakan warga Jakarta itu masing-masing berinisial M (52) dan S (43).

Mereka ditangkap di hotel yang berada di kawasan Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga uang palsu itu akan diedarkan di Cirebon.

"Kami mengindikasikan uang palsu itu dibuat di Jakarta," ujar Roland Ronaldy saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (8/10/2019).

Menurut dia, indikasi itu didasarkan pada lokasi awal pengiriman uang palsu itu, yakni dari Jakarta.

Persib Bandung Kirim Surat Protes ke PT LIB dan Komdis PSSI, Ini Daftar Kejanggalan Wasit

Ia mengatakan, S dan M disuruh oleh NR untuk mengantar uang palsu tersebut kepada JL di Cirebon.

NR dan JL sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai DPO kasus uang palsu tersebut.

"Masih kami dalami semuanya untuk mengusut kasus ini sampai tuntas ke akarnya," kata Roland Ronaldy.

Dari tangan S dan M, petugas menyita hampir 200-an lembar uang palsu, dari mulai pecahan rupiah, ringgit, hingga dolar.

Di antaranya, 104 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 90 lembar pecahan rupiah 50 ribuan, dua lembar pecahan 1 juta dolar Hongkong, satu lembar pecahan 1 juta ringgit Brunei Darussalam yg diduga palsu, satu lembar pecahan 500 juta dolar Hongkong, dan satu lembar pecahan 1000 ringgit Brunei Darussalam.

Sosok 2 Mahasiswa UIN Lampung yang Tenggelam Gara-gara Bercandaan Sepatu, Relijius, Kerja Jadi Ojol

Selain itu, petugas juga mengamankan kepingan plakat atau master untuk mencetak uang palsu tersebut.

Yakni, dua keping master rupiah pecahan 100 ribuan, satu keping master 100 dolar Amerika Serikat, dan satu keping master 1 juta dolar Amerika Serikat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved