Kasus Pengadaan RTH di Kota Bandung, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tersangka tersebut adalah seorang pihak swasta bernama Dadang Suganda.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," kata Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri mengatakan, Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung.
Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Adapun Edi Siswadi diduga memerintahkan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.
"DGS kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," ujar Febri Diansyah.
• Program Chickenisasi di Kota Bandung, Jika Anak Ayamnya Mati Harus Diautopsi
• Setiap Tahun Ada 100 Perempuan Miskin di Kota Bandung Dapat Edukasi, Bantuan dan Pelatihan
Setelah lahan tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada Dadang Suganda tapi Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar kepada pemilik lahan sehingga Dadang diperkaya lebih kurang Rp 30 miliar.
"Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Febri Diansyah.
Atas perbuatannya, Dadang Suganda disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.
Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal lahan dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau.
Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.
Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/febri-diansyah_20170703_215338.jpg)