Ada Pengusaha Klaim Punya Lahan di Gunung Sembung Purwakarta, Pemprov Jabar Langsung Lakukan Ini
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menertibkan dan mengamankan aset daerah, salah satunya lahan Pemprov Jabar di Gunung Sembung, Purwakarta
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menertibkan dan mengamankan aset daerah, salah satunya melakukan penindakan dalam upaya penyelamatan aset lahan Pemprov Jabar di Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta.
Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, Pemprov Jabar menggandeng sejumlah pihak.
Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
• DPRD Jabar : Gunakan Anjungan di TMII, Badan Penghubung Harus Sedot Anggaran Kementerian
• Disnaker Jabar Sudah Kumpulkan Rekomendasi UMK 2020 dari 27 Kota dan Kabupaten, Begini Lanjutannya
Menurut Eni, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemprov Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha.
Terlebih, kata dia, sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar rupiah, dan menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari Rp 6 miliar.
Eni juga menyatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat adanya dugaan akte jual beli palsu.
“Ada tiga kegiatan pokok, pertama upaya kita untuk menegaskan kepemilikan aset kita yang sudah kita lakukan melalui penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang, dan kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal,” kata Eni melalui siaran pers yang diterima, Kamis (21/11/2019).
• Jelang Lawan Barito Putera, Persib Bandung Bisa Menang dan Jadi Runner Up, APA KATA BOBOTOH HARI INI
• Robert Akui Pemain Baru Persib Bandung Liga 1 2020 Ramai Dibahas di Medsos, Berikut Tanggapannya
Eni mengatakan sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli oleh pengusaha tersebut, kemudian diduga ada pemalsuan akta jual beli oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara).
Pihaknya juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada.
Pemprov Jabar pun mencopot papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha tersebut, Rabu (20/11).
Selanjutnya papan informasi tersebut dititipkan di Polsek setempat.
Pemprov Jabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum, katanya.
Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menilai penindakan yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar sangat tepat.
Apalagi, kata dia, lahan yang diklaim oleh pengusaha tersebut sedang dalam proses sertifikasi.