Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Pernah Ketahuan Ngintip Perempuan Mandi, sampai Naik ke Atap
Seorang tetangga, Perdiana pun membuat pengakuan mengejutkan terkait kelakuan pelaku teror sperma Tasikamalaya itu.
"Pernah di sidang bersama RT tapi tidak mengakui," ujarnya.
Selain meresahkan karena hal itu, ternyata dikenal memiliki kelakuan yang aneh.
"Kadang memang kelakuannya sedikit aneh," katanya.
Kebiasaan lain yang terlihat dari pelaku teror sperma Tasikmalaya ini yakni kerap minum-minum.
"Memang suka minum-minum," katanya.
Terancam 3 tahun penjara
Pelaku teror sperma Tasikmalaya itu hidupnya terancam mendapatkan hukuman penjara akibat perbuatannya yang meresahkan.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id di Tasikmalaya, ancaman hukuman penjara bagi pelaku teror sperma bisa mencapai 2 tahun 8 bulan.
Disebutkan, SN akan dikenakan Pasal 281 KUHP, terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain.
Hal ini diutarakan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.
“Pelaku pelempar sperma akan dikenai pasal 281 KUHP, tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” katanya.
• Ini Dia SN, Pelaku Teror Sperma Bikin Heboh Tasikmalaya, Tukang Onar Aneh, Pernah Disidang Sama RT
Kini, sosok SN pun berada di Polres Tasikmalaya Kota. Ia ditangkap polisi, pada Senin (18/11/2019).
Sebelum ditangkap polisi, ternyata pelaku teror sperma di Tasikmalaya ini sempat kabur.

Ia melarikan diri dari rumahnya karena potretnya tersebar di media sosial.
Tersebarnya foto itu karena dia sebagai pelaku teror sperma di Tasikmalaya kepada perempuan.