Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Pernah Ketahuan Ngintip Perempuan Mandi, sampai Naik ke Atap

Seorang tetangga, Perdiana pun membuat pengakuan mengejutkan terkait kelakuan pelaku teror sperma Tasikamalaya itu.

Editor: Ravianto
isep heri herdiansah/tribun jabar
Mengenakan jaket ojek online, polisi menangkap pria pelaku teror sperma di Kota Tasikmalaya, Senin (17/11/2019) Siang. 

"Pernah di sidang bersama RT tapi tidak mengakui," ujarnya.

Selain meresahkan karena hal itu, ternyata dikenal memiliki kelakuan yang aneh.

"Kadang memang kelakuannya sedikit aneh," katanya.

Kebiasaan lain yang terlihat dari pelaku teror sperma Tasikmalaya ini yakni kerap minum-minum.

"Memang suka minum-minum," katanya.

Terancam 3 tahun penjara

Pelaku teror sperma Tasikmalaya itu hidupnya terancam mendapatkan hukuman penjara akibat perbuatannya yang meresahkan.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id di Tasikmalaya, ancaman hukuman penjara bagi pelaku teror sperma bisa mencapai 2 tahun 8 bulan.

Disebutkan, SN akan dikenakan Pasal 281 KUHP, terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain.

Hal ini diutarakan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.

“Pelaku pelempar sperma akan dikenai pasal 281 KUHP, tindak pidana melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” katanya.

 Ini Dia SN, Pelaku Teror Sperma Bikin Heboh Tasikmalaya, Tukang Onar Aneh, Pernah Disidang Sama RT

Kini, sosok SN pun berada di Polres Tasikmalaya Kota. Ia ditangkap polisi, pada Senin (18/11/2019).

Sebelum ditangkap polisi, ternyata pelaku teror sperma di Tasikmalaya ini sempat kabur.

Ini dia SN, pelaku teror sperma Tasikmalaya yang bikin heboh dan yang meresahkan, dikenal sebagai tukang onar.
Ini dia SN, pelaku teror sperma Tasikmalaya yang bikin heboh dan yang meresahkan, dikenal sebagai tukang onar. (Kolase Tribun Jabar (Tribun Jabar/Isep Heri))

Ia melarikan diri dari rumahnya karena potretnya tersebar di media sosial.

Tersebarnya foto itu karena dia sebagai pelaku teror sperma di Tasikmalaya kepada perempuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved