Organisasi Kepemudaan Garut Desak Kejari Periksa Mantan Pimpinan DPRD Garut Soal Korupsi Dana Pokir

Ivan menginformasikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Garut pada Selasa (12/11/2019) sudah memeriksa dua orang mantan pimpinan DPRD Garut yakni Dadan Hid

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Kantor Kejari Garut 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Garut (AMPG), Ivan Rivanora, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Garut untuk memantau penuntasan kasus dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Garut.

"Akan kami kawal terus sampai ada pihak yang ditetapkan menjadi aktor intelektual dan persekongkolan jahat atas terjadinya dugaan korupsi kasus dana Pokir dan BOP anggota DPRD Tahun Anggaran 2017 - 2018 ," kata Ivan Rivanora kepada Tribun Jabar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2019).

Ivan menginformasikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Garut pada Selasa (12/11/2019) sudah memeriksa dua orang mantan pimpinan DPRD Garut yakni Dadan Hidayatullah dari Fraksi PKB (Wakil Pimpinan DPRD) dan Agus Iswadi dari Fraksi PPP (Wakil Pimpinan DPRD).

ICW Nilai Penanganan Kasus Korupsi Dana Pokir Dewan di Garut oleh Jaksa Lamban

UPDATE CPNS 2019, Jumlah Peserta Capai 3 Juta tapi Sedikit yang Submit, Ini Formasi Paling Diminati

"Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan kembali untuk mengetahui keterlibatan pimpinan DPRD Garut berkaitan dengan penganggaran dana Pokir dan BOP anggota dewan serta satu orang mantan anggota DPRD dari Fraksi PAN Ayi Nurlubis dan satu orang anggota DPRD dari Fraksi PKS Jajang," katanya.

Ivan Rivanora mengaku kecewa dan menyayangkan atas ketidakhadiran mantan pimpinan DPRD Garut, Dadan Hidayatullah, yang saat ini menjadi anggota DPRD Jawa Barat, mangkir dari panggilan dan pemeriksaan penyidik Kejari Garut.

"Tanpa memberikan surat keterangan dari instansi DPRD Jawa Barat, dan seharusnya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak atas ketidakhadiran mantan pimpinan dewan tersebut bahwa sesuai dengan konstitusi negara kita semua warga negara mempunyai persamaan hak dalam hukum, tidak ada yang diistimewakan di depan hukum," kata Ivan.

Ivan juga mengatakan bahwa pekan ini Kejari Garut segera kembali memanggil Dadan Hidayatullah.

Selain itu, mantan pimpinan DPRD Garut lainnya juga akan diperiksa, di antaranya Ade Ginanjar dari Farksi Golkar dan Yogie YW dari Fraksi PDIP.

Kejari Garut juga rencananya akan memanggil pimpinan DPRD Garut saat ini, Euis Ida dari Fraksi Golkar untuk bersaksi dan dimintai keterangannya.

Melihat perkembangan kasus ini, Ivan mengapresiasi penyidik Kejari Garut. Ia optimis kasus ini dapat dituntaskan.

“Selain itu kami juga melihat dalam perjalanan pemeriksaan di bulan ini ke depan, penyidik Kejari Garut akan mampu memperlihatkan hasil pemeriksaannya di tingkat penyelidikan untuk dinaikan kepada tingkat penyidikan serta dapat ditemukan alat bukti yang cukup untuk segera menetapkan pihak legislatif dan pihak eksekutif yang melakukan persekongkolan jahat atas dugaan keterlibatannya dalam dugaan penganggaran dana Pokir dan BOP DPRD," katanya.

Kasus Korupsi Dana Pokir, Sejumlah Anggota DPRD Garut Mulai Diperiksa Jaksa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved