Kasus Anak Bupati Tembak Kontraktor, Polisi Terima Surat Penangguhan Penahanan dan Cabut Laporan
Polres Majalengka telah menerima surat penangguhan penahanan dan pencabutan gugatan perkara.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polres Majalengka telah menerima surat penangguhan penahanan dan pencabutan gugatan perkara.
Hal ini dikatakan, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Selasa (19/11/2019).
Menurut Mariyono, surat penangguhan penahanan dari tersangka utama, Irfan Nur Alam telah diterima oleh Polres Majalengka.
Sedangkan surat pencabutan gugatan dari pihak korban, Panji Pamungkasandi juga telah diterima kemarin sore.
"Ya, dua-duanya kemarin kami terima, jadi satu deh, suratnya. Yakni surat pencabutan dan penangguhan," ujar AKBP Mariyono, Selasa (19/11/2019).
• Tim Sudah Pasang Sensor di Leher Slamet Ramadhan, Tetapi Tidak Terdeteksi
Kapolres menegaskan, pengajuan surat penangguhan penahanan dan pencabutan merupakan hak mereka yang terlibat perkara.
Oleh sebab itu, jelas dia, pihak Polres Majalengka hanya dapat menerima apa yang menjadi hak mereka.
"Untuk mengajukan surat penangguhan penahanan, kemudian hak daripada korban untuk mencabut berkas. Namun sekali lagi di sini saya tegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana," ucap dia.
Sekadar informasi, Polres Manalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam.
Kedua orang tersangka baru itu kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Majalengka.
Dua tersangka itu adalah Soleh dan Udin yang berprofesi sebagai honorer dan buruh dari pihak tersangka.
• Heboh Cobra Hitam Masuk Rumah Tetangga, Panji Petualang Sigap, Cuma Gunakan Alat Rumah Tangga Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kronologi-kasus-penembakan-oleh-anak-bupati-majalengka-irfan-nur-alam.jpg)